Janji Diingkari, Apakah Buruh Banten Bergerak Kembali

Tangerang, KPonline – Melalui surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Ke.318-Huk/2018 tertanggal 21 November 2018, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten Tahun 2019.

Dalam surat keputusan tersebut Wahidin Halim, menetapkan besaran kenaikan UMK Banten Tahun 2019 sebesar 8,03% sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja beberapa bulan lalu, dengan mengacu pada kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.

Padahal Senin (19/11) kemarin, ribuan masa aksi Gerakan Buruh Banten Bersatu melakukan aksi, berharap Wahidin Halim menepati janjinya untuk menentukan dan menetapkan UMK Banten di luar PP 78/2015.

Ternyata janji tinggal janji, buruh se-Banten dikecewakan oleh Gubernur Wahidin Halim yang waktu itu menjadi Gubernur pilihan Buruh se-Banten.

WH ternyata lebih takut dengan sanksi yang akan diterimanya bila ia tidak menjalankan Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Dibandingkan dengan janjinya dimasa kampanye dengan buruh.

Dikutip dari kabar-banten.com
” 8,03 persen sudah instruktif. Nggak bisa diubah gubernur. Kalau diubah, (gubernur) bisa diperiksa dan diancam posisinya, diperingatkan (pusat)” Kata WH saat ditemui di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (13/11/2018).

Terkait Kabupaten/Kota yang mengusulkan angka besaran UMK ada yang mengacu PP 78 dan usulan serikat pekerja, mantan anggota DPR RI itu memastikan akan memilih angka yang sesuai PP 78. “Di luar (PP.78) itu, saya enggak berani melakukan,” katanya.

Setelah janjinya di ingkari, apakah Buruh se-Banten yang tergabung dengan Gerakan Buruh Banten Bersatu, akan kembali turun ke jalan? (Chuky)