Buruh Serukan Penghentian Kriminalisasi

foto-5

Jakarta, KPonline – Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai ujaran kebencian, serta larangan melakukan aksi di depan Istana Negara akhirnya “pecah telor” memakan korban. Adalah seorang guru hononer, Mashudi, yang sejak Kamis (3/3/2016) lalu ditahan Polda Metro Jaya, setelah dijemput di rumahnya, Brebes, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini berawal usai Mashudi mengikuti demo K2 bersama ribuan guru dari berbagai wilayah di Istana Merdeka Jakarta beberapa waktu lalu. Demo yang mereka lakukan adalah untuk menuntut kejelasan nasib dan status kepegawaian guru K2 untuk diangkat menjadi PNS. Namun upaya aksi masa itu tidak berhasil. Lantaran kecewa Mashudi kemudian mengirim SMS kekecewaan ke nomor yang diduga milik Menteri Pendayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi. Namun, Mashudi malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditangkap di kediamannya, Kamis (3/3) petang. Dalam perkembangannya, ternyata yang melaporkan adalah ajudan atau staf pribadi Menpan.

Sebelum Mashudi ditangkap, berkas ke 23 buruh (6 buruh perempuan), 2 pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, serta 1 mahasiswa sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Mereka dijadikan tersangka, sehubungan dengan aksi yang dilakukwn Gerakan Buruh Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2015. Mereka dikenakan pasal 216 KUHP. Ini adalah pasal karet dengan ancaman 4 bulan penjara. Sebuah pasal yang biasa digunakan orde baru untuk membungkam aktivis yang kritis.

Menanggapi hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengecam. “Kaum buruh mengecam keras Pemerintah, Kapolda Metro Jaya, serta Direktur Reskrim Metro Jaya yang menggunakan cara-cara orde baru untuk membungkam gerakan buruh, guru honorer, dan aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat,” tegasnya.

Selanjutnya, atas nama KSPI dan Gerakan Buruh Indoensia, Said Iqbal meminta:

Pertama, agar Kapolda Metro Jaya membebaskan Mashudi. Apalagi guru honorer asal Brebes itu mempunyai anak usia 3 tahun.

Kedua, meminta Menteri PAN dan RB untuk tidak cuci tangan terhadap masalah ini. Apalagi bersikap seolah-olah bersih. KSPI menduga, Menpan yang menyuruh atau setidak-tidaknya mengetahui staff-nya melaporkan Mashudi.

Ketiga, meminta Menpan memenuhi janjinya untuk mengangkat guru honorer. Bukan malah diduga “menebar teror” melalui Staff-nya dengan memenjarakan Mashudi. Jika memang Menteri Yudy tidak bisa memenuhi janjinya, lebih baik mundur.

Keempat, meminta PN Jakpus untuk menghentikan “pengadilan sesat” terhadap 26 buruh. Karena kasus ini diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Ini merupakan konspirasi jahat untuk mengebiri demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat. Ini artinya, demokrasi Indonesia dalam kondisi “SOS”, ketika alat penegak hukum dijadikan sebagai alat gebuk terhadap aktivis.

Kelima, meminta Pemerintah menghentikan cara-cara orde baru jilid 2, dalam menghadapi perjuangan para aktivis. Khususnya Menkopolhukam yang sering mengeluarkan kata “libas” dan “tembak” terhadap aksi dan perjuangan para aktivis. Saat ini, kata-kata itu terbukti. Dengan ditangkapnya Mashudi, seorang guru honorer yang bergaji Rp 200 ribu/bulan asal Brebes yang punya anak berumur 3 tahun dan orang kecil 26 aktivis buruh dan sosial,kenapa

“Mengapa kata-kata itu tidak digunakan untuk para koruptor dan “maling uang rakyat” termasuk kasus di freeport,” tandas Iqbal. Selanjutnya ia menegaskan, “Bebaskan Mashudi dan 26 aktivis sosial dan buruh demi menghentikan orde baru jilid 2 yang terbungkus demokrasi dan reformasi. Kaum buruh juga menyerukan para tokoh pro demokrasi menyuarakan kasus ini. Jangan diam saja terhadap kembalinya sikap refresip alat penegak hukum demi mengejar pertumbuhan ekonomi semata maka semua harus dibungkam seperti cara-cara orde baru.” (*)

Pos terkait