Buruh PT. Dada Indonesia Menang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung

Purwakarta, KPonline – Sejak menutup produksi secara sepihak tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pekerja pada 31 Oktober 2018 lalu, PT. Dada Indonesia dinilai telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akibat dari hal tersebut, nasib sekitar 1.300 pekerja yang sebagian besar adalah perempuan dirugikan. 

PT. Dada Indonesia sampai hari Rabu (26/06/2019), belum melakukan kewajiban sebagai pengusaha untuk memberikan hak kepada pekerja berupa uang pesangon.

Bacaan Lainnya

Pemberian uang pesangon sesungguhnya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Akibat adanya indikasi itikad tidak baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melalui Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Dada Indonesia melakukan berbagai hal untuk mendapatkan hak atas uang pesangon yang memang wajib diterima oleh pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia. Mulai dengan mendirikan tenda juang di depan perusahaan, hingga menempuh jalur hukum dengan melayangkan materi gugatan kepada perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat.

Gugatan ditempuh, sebagai upaya terakhir lantaran pekerja tidak kunjung mendapat kepastian hukum sampai kapan uang pesangon akan dibayarkan. Setelah melalui proses sembilan (9) kali persidangan, akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon (Pipih Sopiah) melalui amar putusan Nomor 91 yang dibacakan oleh majelis hakim.

Penggugat berhak atas uang kompensasi 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) meliputi uang pesangon, uang masa kerja dan uang penggantian hak. Selain dari itu, perusahaan juga harus membayarkan uang makan yang belum dibayarkan kepada pekerja, kemudian selisih upah dan tunjangan hari raya (THR),” ucap Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Dada Indonesia, Elni.

Setelah melaui proses panjang semenjak 31 Oktober 2018 lalu, kini pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia bisa bernafas lega. Perusahaan terbukti bersalah, tidak membayarkan uang pesangon kepada pekerja dan kasus ini bergulir saat hak-hak normatif pekerja tidak diberikan oleh PT. Dada Indonesia.

Saat ini, LBH FSPMI menunggu salinan PHI Bandung agar punya legalitas untuk melaksanakan putusan. Sesuai prosedur, salinan putusan dapat diambil ke PHI setelah 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.

“Kami mendesak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hukum tersebut, kami meminta perusahaan segera membayarkan hak pekerja PT. Dada Indonesia dan dilancarkan segala urusan dalam pelaksanaannya,” tegas Elni.

Pos terkait