PT. 148 Tidak Bayarkan Hak Buruh, KC FSPMI Kabupaten Pelalawan Akan Gelar Aksi

Pelalawan KPonline- Buruh yang bekerja di bidang transportasi bus di perusahaan PT. Satu Empat Lapan ( Beka Group) di duga alami PHK sepihak dan tidak membayarkan haknya.

PT.148 adalah perusahaan jasa transportasi yang menerima sebagian pekerjaan dari perusahaan terbesar di Asia Tenggara PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang tergabung dalam APRIL Group, ada apa dengan perusahaan ini?

Bacaan Lainnya

Hak para buruh/pekerja seharusnya dilindungi oleh konstitusi negara, namun derita pahit yang di alami oleh Nofri Hendra seorang buruh dengan posisi jabatan Driver bus dan juga sekretaris PUK SPDT FSPMI PT. 148 tidak mendapatkan hak dan keadilan sebagai buruh yang di lindungi oleh konstitusi. Yang mana Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang terjadi ini seharusnya, mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, karena sudah berlangsung selama 9/bln lamanya, tetapi itu pun tidak juga mendapatkan perhatian.

Pada tanggal 3 Februari 2020 Nofri Hendra diberhentikan / di PHK sepihak oleh Sub Kontraktor PT. RAPP yaitu PT. Satu Empat Lapan tanpa alasan yang relevan dalam pemberhentiannya, padahal beliau adalah Driver yang kerap kali mendapatkan penghargaan sebagai driver terbaik pada bidang pekerjaannya.

Hingga saat ini di penghujung akhir tahun 2020 sebagai buruh yang di PHK sepihak belum mendapatkan keadilan, seluruh hak nya sebagai karyawan telah di nonaktifkan termasuk BPJS Kesehatan, Yang mirisnya Nofri Hendra kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke POLRES Kabupaten Pelalawan dengan tuduhan pelanggaran karena mendirikan serikat pekerja, dan sedihnya POLRES pun menerima pelaporan itu.

Menyikapi hal tersebut Yudi Efrizon Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, akan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT. 148, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Kantor DPRD serta Kantor Bupati dalam waktu dekat apabila tidak ada realilasi hak pekerja, maka kami akan memperjuangkannya sampai mendapat keadilan.

“Gerakan ini kami lakukan untuk juga melihat tanggung jawaban PT.RAPP sebagai perusahaan induk pemberi kerja kepada PT. Satu Empat Lapan, yang mana di ketahui juga perusahaan tersebut belum memiliki peraturan perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, apakah perusahaan ini tidak di awasi oleh pemberi kerjanya?” Ucap Yudi Efrizon terheran

“Kasus ini telah sampai ke pengadilan negeri Pekanbaru, PT. 148 kebanyakan absen/tidak hadir di persidangan yang telah terlaksana, sementara Perusahaan pemberi kerja sendiri menghadiri persidangan tersebut”.Ucap Hedirman Waruwu, Lembaga Bantuan Hukum FSPMI Provinsi Riau

“Yang kami dengar terakhir majelis hakim menyampaikan kekurangan berkas legalitas kuasa hukum PT. 148 dan jawaban atas gugatan pekerja”, tutupnya

Semoga perusahaan PT. 148 yang dipimpin oleh H. Mansuruddin, dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam beka group ini dapat tersadarkan atas segala pelanggarannya, demi tercapainya buruh sejahtera.

( Gunawan Simbolon/Hedirman Waruwu )

Pos terkait