Buruh Minta Upah Minimum Padat Karya Dihilangkan di Jawa Barat

Bandung, KPonline – Ratusan anggota Garda Metal Bekasi dan massa FSPMI bertandang ke Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar hari ini Selasa (15/11/2022) bersama federasi buruh lainnya yaitu SPN dan F-SPKEP SPSI.

Dalam aksi tersebut pimpinan buruh akhirnya ditemui Kadisnaker Provinsi Jawa Barat, dan dalam audiensi disampaikan beberapa hal di antaranya :

1. Tidak ada upah minimum padat karya di Provinsi Jawa Barat
2. Kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%
3. Upah di atas masa kerja 1 tahun akan di perbaiki
4. Pekerja kontrak maksimal sampai 2 tahun
5. Tiga Gubernur di Pulau Jawa sedang mencari rumusan formula kenaikan upah diluar ketentuan PP36/2021

Buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu besok (16/11/2022) dengan lokasi aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate Jl. Diponegoro No.22, Citarum Kota, Bandung.

“Aksi unjuk rasa besok di gedung Sate Bandung akan lebih banyak massa dari berbagai serikat buruh Jawa Barat. Pasalnya besok akan ditetapkan UMP Jawa Barat tahun 2023,” ungkap Sekretaris Daerah Garda Metal Bekasi Tudiono ‘Fresa’.

Dia menyerukan agar buruh tetap mengawal dan jangan sampai lengah. “Tahun ini tahun penentuan perjuangan upah, ayo kita maksimalkan jangan lengah dalam karena upah urat nadi buruh,” pungkasnya. (Yanto)