Buruh Kawal Rapat Pra Pleno UMK 2023 Kabupaten Serang

Serang, KPonline – Ratusan buruh perwakilan dari beberapa federasi serikat pekerja, berkumpul di lingkungan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang, Selasa (15/11/2022).

Sesuai dengan undangan dewan pengupahan kabupaten Serang, agenda kali ini diadakan sebagai rapat pra pleno tentang penetapan upah tahun 2023.

Yang mana sebelumnya pada 11 Nobember 2022 telah dilakukan pertemuan juga antara Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) dengan Kadisnakertrans Kabupaten serang membahas hal tersebut.

Agenda yang dimulai tepat pukul 08.00 ini, dihadiri oleh Kadisnakertrans Kab. Serang, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga kerja, Unsur Serikat, Unsur Apindo dan terlihat juga dari unsur BPS kabupaten Serang.

Suhaidi, depekab dari unsur buruh FSPMI mengatakan, buruh menolak rumusan upah dengan PP 36 tahun 2021.

“Dengan kondisi regulasi yang ada, pemerintah menggunakan PP 36 kita bantah, kondisi saat ini real harus sesuai kebutuhan masyarakat.
BPS memberikan data rilisnya hanya sampai Maret 2022 di tahun berjalan artinya tidak relevan sebagai penentuan upah,” kata Suhaidi.

Selain itu, dia juga menegaskan, sesuai dengan hasil BPS tersebut secara faktual tidak bisa digunakan datanya. Sehingga tegas unsur buruh menolak hasil penyampaian BPS.

Kalo memang BPS tetap berperan aktif untuk penentu pengupahan, maka harus memunculkan data seminimalnya sampai September 2022.

Kemudian harapannya, pihak pemerintah bisa memfasilitasi kesepakatan untuk kenaikan upah 2023.

Unsur Apindo dan pemerintah tetap pada kewenangan mereka mengikuti aturan pusat menggunakan PP36/2021 sebagai dasar pengupahan.

Dalam hal ini BPS berbicara bahwa survei dilakukan oleh BPS wilayah namun tetap untuk pengolah dan penentu dilimpahkan ke pusat.

Penentuan survei adalah biaya konsumsi dalam seminggu terakhir, sebulan terakhir dan setahun terakhir. Konsumsi yang dimaksud bukan hanya makanan saja tetapi non pangan pun masuk kedalamnya.

Namun dalam agenda kali ini masih belum berbicara mengenai besaran persentase. Masih dengar pendapat dari unsur yang ada.

Pleno pengupahan kabupaten akan dilakukan apabila provinsi sudah dilakukan. BPS provinsi sudah mengeluarkan data inflasi sebesar 5,11% dari data yang dikeluarkan, berdasarkan daya beli masyarakat.

Hal ini secara langsung, data BPS kabupaten harus lebih tinggi dari provinsi.

Asep Saefullah, Koordinator ASPSB menuturkan, nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. “Tentunya ini harus menjadi catatan untuk depekab dalam menentukan formulasi kenaikan,” ujarnya.

Ditambahkan pula oleh Isbandi Anggono, pengurus DPW FSPMI Banten, bahwa buruh akan melakukan survei ke beberapa daerah industri.

“Jika BPS tidak mengeluarkan data, dan tetap memaksa untuk menggunakan data BPS Kota Serang, kita akan bantah dan sebagai pembanding harus melakukan survei ke daerah industri tetangganya. Saat ini kita bicara bukan tentang angka dulu, tapi semua bicara by data. Jangan sampe nanti kecolongan lagi seperti tahun lalu,” tegasnya.

Agenda hari ini masih permulaan, dimana selanjutnya gerakan masif buruh Serang akan dilakukan untuk pengawalan upah ini.

Diketahui rapat pleno kabupaten serang akan dilakukan setelah hasil rapat pleno dewan pengupahan provinsi Banten.

Sebelum dilakukannya Pleno Pengupahan, aliansi akan bertemu terlebih dahulu untuk menyusun strategis formulasi pengupahan.

Penulis : Mia