Buruh Menanti Kepastian dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah

Semarang,KPonline – Ada apa gerangan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang sampai dengan hari ini Jumat (5/10/2018) masih diam seribu bahasa dalam menyikapi usulan dari anggota Dewan Pengupahan Kota (Depekot) dari unsur Serikat Pekerja/SB untuk tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan upah dimana PP tersebut tidak akan mensejahterakan buruh malahan lebih menindas buruh.

Miris melihat sikap yang di ambil Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Pemerintah yang terkesan tidak serius dan labil dalam memimpin jalannya Rakor Pengupahan Tahun 2018 di Hotel Grand HAP Solo (25/9/2018) silam.

Bacaan Lainnya

Buntut dari kekecewaan tersebut Aliansi Gerakan Buruh Jateng (Gerbang) mendirikan Tenda Keprihatinan di depan kantor Disnakertrans di jalan Pahlawan No 16 Semarang. Aksi spontan tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari anggota 11 Federasi yang tergabung di Gerbang dan makin hari bertambahnya 2 Federasi maka saat ini berjumlah 13 Federasi yaitu FKSPN, FSPMI, FSP KEP, FSPI, KAHUTINDO, FSPLN, FSP FARKES, SPN, PPMI, Aspek Indonesia, SPSI SPRI, dan SBSI HUKATAN.

Reaksi dari Pemerintah akhirnya muncul setelah Aksi yang dilakukan Aliansi Buruh tersebut yaitu mengagendakan pertemuan dengan Perwakilan Aliansi Buruh pada Jumat ini (5/10/2018) akan tetapi belum ada kejelasan terlaksananya agenda tersebut. Semangat buruh tidak menurun, justru berencana aksi akan terus dilakukan sampai tuntutan dipenuhi.

Keberanian untuk melakukan terobosan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah sangat diperlukan karena pembangunan harus dikorelasikan dengan kesejahteraan, yaitu dengan tidak menggunakan PP78/2015 pada saat penetapan UMK tahun 2019

(BDY)

Pos terkait