Buruh Korban PHK ini Jualan Es Doger Untuk Hidupi Keluarganya

Bekasi, KPonline – Lahirnya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU No.11 tahun 2020 nyatanya tak melindungi buruh.

Hal ini nyata dialami salah satu mantan buruh di Bekasi yang enggan disebutkan namanya, karena kontrak kerja tidak diperpanjang lagi dan sulitnya mencari pekerjaan baru di Bekasi.

Seperti yang dialami salah satu pedagang es doger di daerah Cifest, Cikarang Selatan, Bekasi yang mengaku pernah menjadi karyawan salah satu perusahaan di Cikarang.

Dia mengungkapkan pernah bekerja di Kawasan Industri Delta Silicon selama 6 tahun, namun habis kontrak dan di tempatnya bekerja kini mayoritas pekerja magang. Karena sulit mencari pekerjaan baru ia mulai usaha jualan es doger keliling.

“Saya dulu buruh di salah satu perusahaan, namun karena kontrak habis dan susah cari pekerjaan baru akhirnya saya alih profesi berjualan es doger,” kata dia memulai cerita.

Dia mengaku tak punya pilihan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, harus ada usaha walaupun hanya jualan es doger.

“Kalau cuaca panas biasanya pendapatan cukup lumayan, namun kalau cuaca hujan ya kadang pulang tak membawa uang,” ujarnya kepada Koran Perdjoeangan, Minggu (11/9/2022).