Buruh Kab. Serang Bergerak kembali Menolak Keras RUU Omnibus Law

Serang, KPonline – Hari ini ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), kembali bergerak untuk melakukan aksi penolakan terhadap rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum buruh.

Terlihat sejak pagi, massa aksi yang tergabung dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang sudah mulai bergerak untuk menyisir ke masing-masing pabrik di area Cikoja dan kawasan Industri di Pancatama Serta Modern Cikande Kabupaten Serang, yang nanti nya akan bergerak bersama ke Kantor DPRD Provinsi Banten, Komplek Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten. Selasa (03/03/2020).

Bacaan Lainnya

Salah satu jalan utama yang setiap hari nya biasa menjadi akses jalan untuk karyawan berangkat ke tempat kerja pagi ini diblokade yang mengakibatkan jalan lumpuh dan menyebabkan kemacetan yang luar biasa.

“Kami seluruh elemen buruh, hari ini bergerak kembali untuk melakukan aksi penolakan terhadap rancangan undang-undang Omnibus Law yang di nilai sangat merugikan kaum buruh, karena sangat bertolak belakang dengan undang-undang 13 tahun 2003 yang saat ini mengatur tentang ketenagakerjaan” ucap soni di atas mobil komando.

“Kita buktikan, bahwa hari ini sudah jelas kawan-kawan buruh Banten dan seluruh buruh Indonesia jelas menolak keras rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, ayo kita bergerak bersama untuk menyampaikan aspirasi kita kepada pemangku kebijakan di provinsi banten, karena ada hak kita yang di rampas”. tambah nya. (Ayu)

Pos terkait