Bandung, KPonline – Perselisihan PHK antara dua anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile Asep Rahmat dan Dudi Taryadi dengan perusahaan PT. Ayoe Indotama Textile sejauh ini belum mendapatkan titik temu.
Untuk menindaklanjuti gagalnya perundingan, maka sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) dalam Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, maka dari hasil masukan serta keterangan dari ke dua belah pihak, baik secara tulisan maupun lisan maka mediator memberikan anjuran kepada kepada pihak yang berselisih tersebut.
Pokok permasalahan yang terjadi sehingga mengakibatkan pihak PUK dalam hal ini sebagai kuasa hukum Asep Rahmat dan Dudi Taryadi tersebut adalah adanya ketidak sesuaian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhirnya hubungan kerja terhadap kedua pekerja tersebut, sehingga perlu pedalaman apakah ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 atau tidak.
Tuntutan dari PUK adalah agar pekerja yang ter-PHK tersebut dipekerjakan kembali dengan segera, karena pihak pengusaha terkesan menunda nunda agar dua orang pekerja tersebut dipekerjakan kembali, dengan alasan belum ada order karena dampak daripada pandemi Covid-19.
Sebenarnya apabila ada itikad baik seharusnya perusahaan dapat mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak di tengah pandemi Covid-19. PHK bukan keputusan yang manusiawi untuk saat ini.
Ada pula pengusaha hitam di atas pandemi ini, seolah-olah semua keuntungan perusahaan yang selama ini sudah mereka dapat ikut raib akibat Covid-19. Selama ini pengusaha telah mendapat banyak stimulus di samping PHK massal.
Pekerja pun dalam hal ini karyawan PT. Ayoe Indotama Textile telah berusaha agar perusahaan ini tetap bertahan dengan berbagai cara misalnya menerima upah 35 ribu saat pekerjanya dirumahkan (WFH).
Jadi ketika ada anggotanya ter-PHK akibat alasan pandemi, maka PUK tidak akan tinggal diam.
Adapun anjuran yang diterima adalah dua orang pekerja tersebut harus dipekerjakan kembali dan setatusnya berubah menjadi PKWTT, namun pihak perusahaan tetap dengan alasan belum ada order dan akan mempekerjakan kembali pekerja tersebut dua bulan mendatang.
Kini langkah apa yang akan ditempuh pihak PUK untuk meminta agar pekeja tersebut segera dipekerjakan kembali? (Zenk)