Buruh Geruduk Kantor Ida Fauziah, Tuntut Cabut SE Menaker Tentang Upah

Jakarta, KPonline – Buruh kembali aksi di kantor kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jl. Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan, bertepatan dengan hari Pahlawan Nasional tahun 2020 yang jatuh pada hari Selasa (10/11/2020).

Aksi kali ini menuntut dicabutnya Surat Edaran Kemenaker Nomor : 11/M/HK.04/X/2020 terkait upah minimum tahun 2021 yang resmi diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Dikutip dari website Kemnaker, surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Vice Presiden FSPMI H. Furqon (tengah) saat ditemui di sela-sela aksi.

Menurut Vice Presiden FSPMI H. Furqon saat dikonfirmasi tim media Perdjoeangan di sela-sela aksi di kantor menaker mengatakan bahwa dengan segala cara surat edaran menaker No.11/M/HK.04/X/2020 harus dilawan karena ini sudah diluar nalar atau aturan.

“Lebih anehnya lagi tidak sedikit gubernur menjalankan edaran tersebut, maka tidak ada kata lain kita harus lawan sampai surat edaran tersebut dicabut,” jelasnya.

H. Furqon menambahkan surat edaran yang dikeluarkan menteri tenaga kerja tersebut akan menyulitkan perjuangan upah tahun 2021.

Saat ini, buruh banyak yang menjadi korban PHK dengan alasan perusahaan merugi karena Pandemi. Tidak hanya PHK, buruh juga banyak yang dirumahkan, dipotong upahnya, dan ada yang tidak mendapat THR dengan alasan Covid-19. Ibarat kata, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang diharapkan punya kebijakan yang bisa membuat buruh bernafas lega, ternyata justru malah sebaliknya.

Alih-alih mengeluarkan kebijakan yang baik bagi buruh, dia malah mengeluarkan SE yang meminta Gubernur di seluruh Indonesia agar tidak menaikan upah minimum di tahun 2021. Hal inilah membuat buruh sakit hati.

Oleh karena itu, selain meminta dicabutnya SE, buruh juga menuntut agar Presiden Jokowi mencopot jabatan Ida Fauziah dari kursi jabatan Mentri Tenaga Kerja. (Yanto)