Buruh Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Surabaya : Jangan Kebiri Hak Buruh

Buruh Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Surabaya : Jangan Kebiri Hak Buruh

Surabaya, KPonline – Hari ini (Kamis, 03/06/21) buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya melakukan aksi demonstrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya. Aksi demonstrasi dilakukan mulai pukul 11.00 WIB yang diikuti sekitar 100 (seratus) orang massa pekerja/buruh di Surabaya.

Aksi demonstrasi ini dilakukan karena BPJS Kesehatan diduga telah mengkebiri hak pekerja/buruh untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan serta lemahnya penegakan hukum terhadap Pengusaha yang tidak membayarkan iuran jaminan Kesehatan pekerjanya.

Bacaan Lainnya

Permasalahan BPJS Kesehatan di Surabaya yang disorot FSPMI adalah sbb.:

Pertama, pekerja/buruh peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK berhak mendapatkan hak Jaminan Kesehatan selama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa pekerja/buruh peserta BPJS Kesehatan beserta keluarganya yang mengalami pemutusan hubungan kerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Untuk kemudian apabila pekerja/buruh yang terPHK tersebut tidak mampu maka iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjend. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui suratnya Nomor: B-4/777/HI.02.01/VIII/2020 perihal Penjelasan Dokumen PHK tertanggal 14 Agustus 2020 menjelaskan bahwasanya PHK yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, adalah termasuk PHK yang dilakukan dengan cara penyelesain perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartite karena akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Ini terbukti pengajuan jaminan kesehatans selama 6 (enam) bulan paska PHK tanpa membayar iuran untuk mantan pekerja/buruh PT. Utomodeck Metal Works di Rungkut Surabaya tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga mengakibat kepesertaan 4 (empat) orang mantan pekerja/buruh PT. Utomodeck Metal Works beserta keluarganya nonaktif. Kami meyakini persoalan ini tidak hanya terjadi terhadap mantan pekerja/buruh PT. Utomodeck Metal Works, tetapi juga terjadi di banyak pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Hal tersebut tentu sangat merugikan pekerja/buruh yang menjadi korban PHK, sudah kehilangan sumber penghasilan tidak memiliki jaminan Kesehatan pula. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga.

Kedua, pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan sepihak

Pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK serta merta kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan sepihak oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Padahal aturannya dalam Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja/buruh yang masih dalam sengketa PHK tetap diaktifkan dengan tetap menagihkan iuran jaminan kesehatannya kepada Pemberi Kerja.

Namun prakteknya dilapangan banyak pekerja/buruh yang masih dalam sengketa PHK kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonatifkan sepihak oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Salah satu contoh hal tersebut terjadi di PT. Dwijaya Sentosa Abadi di Margomulyo Surabaya yang mengakibatkan ratusan pekerja/buruh PT. Dwijaya Sentosa Abadi yang masih dalam proses PHK beserta keluarga tidak memiliki Jaminan Kesehatan.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum terhadap Pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan bahwa Pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerja/buruhnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar. Sampai saat ini tidak ada 1 (satu) pun Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dipidanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya.

Karena lemahnya penegakan hukum ini, banyak Pengusaha yang melakukan pengemplangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, salah satunya pengusaha Hotel Garden Palace di Surabaya. Karena Pengusahanya menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka kepesertaan ratusan pekerja beserta keluarganya nonaktif. Bahkan ada salah satu anak dari pekerja hotel tersebut yang harus menjalani perawatan Kesehatan (operasi) tidak dapat dilaksanakan karena kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.

Adanya tunggakan iuran tersebut juga berdampak terhadap pekerja/buruh yang telah terPHK. Mereka yang telah terPHK tidak dapat mengalihkan status kepesertaan BPJS Kesehatannya sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun sebagai peserta Mandiri, dikarenakan sebelum PHK Perusahaan memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan 3 (tiga) permasalahan tersebut diatas, dengan ini kami menunt BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya untuk:

1. Tetap aktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan pekerja/buruh yang masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Berikan hak jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta keluarganya tanpa membayar iuran.
3. Pidanakan pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan tidak ada perbaikan kinerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, FSPMI mengancam akan terus melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga pendudukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dan Kantor Depwil BPJS Kesehatan Jawa Timur.