Perundingan Tripartit Antara Pekerja PTPN III Dengan Perusahan Tidak Melahirkan Kesepakatan

Aek Kenopan, KPonline – Perundingan Tripartit antara Pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) dengan Perusahaan PTPN III hari ini Kamis (03/06) di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, tidak menghasilkan kesepakatan.

Pantauan Koran Perdjoeangan Online, di lapangan, hadir dari yang mewakili Direksi PTPN III, Edi Lesmana SH.Kabid Umum DLAB3 didampingi oleh Rizal Staf Umum DLAB3 dan Khairil APK KMMDA.

Sementara 17 Pekerja hadir didampingi oleh Anto Bangun Sekretaris KC FSPMI Labuhanbatu.

Edi Lesmana,SH sebagai pihak yang mewakili Direksi PTPN III, menyampaikan pendapatnya, tetap pada prinsipnya.

“Kami tetap berpedoman kepada keputusan Direksi PTPN III, menjalankan Surat Keputusan Mutasi tersebut”

Sedangkan Anto Bangun, Kuasa Pendamping dari 17 Pekerja mengatakan.
“Kami tetap pada pendapat awal,yakni menolak keputusan mutasi dan meminta kepada PTPN III agar mengembalikan semua pekerja dari KANAS ke KMMDA”

Akibat tidak adanya kesepakatan, Mediator segera menerbitkan Anjuran sebagai dasar perselisihan diteruskan ke PPHI di Pengadilan Negeri Medan”, (Afriyansyah)