Buruh Geram, Terlihat Asap Mengepul di Gerbang Bupati Bogor

Bogor, KPonline – Komarudin selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Bogor menegaskan meminta kepada para pengatur kebijakan negara agar amanah sesuai undang – undang 45 di jalankan yaitu hidup yang layak sebagai kehidupan yang sejahtera.

“Upah yang layak bagi Buruh adalah upah yang merupakan penghasilan sebagai pekerja ialah upah yang sesuai dasar kehidupan yang layak bagi masyarakat khususnya masyarakat pekerja yang bertaruh demi kemajuan perusahaan dan pajak yang di bayarkan pada negara”, paparnya

Bacaan Lainnya

“Upah merupakan urat nadi Buruh, Upah yang sudah dua tahun tak naik karena imbas pandemi secara global Upah yang layak bagi Buruh harus di hitung sesuai pertumbuhan ekonomi di kali kan alpa”, tambahnya

“Kenapa harus selalu hak Buruh yang selalu di kebiri”, tegasnya

Tanggal 30 November 2022 merupakan batas akhir rekomedasikan dari tiap Kabupaten / Kota ke pemerintah pusat Jawa Barat. Buruh harus memimpin jika harus hidup layak
Undang – undang cipta kerja yang sudah d nyatakan inkonstitusioanal cacat formil yang merupakan secara hukum memudahkan pengusaha untuk melakukan PHK.

“Jika ingin terhindar dari resesi dunia harus lah meningkat kan nilai beli masyarakat melaui kenaikan upah yang sudah dia tahun upahnya tak naik”, tambahnya Komarudin

Hari menjelang sore perundingan semakin alot masa kian meransek ke depan gerbang disnaker hingga pukul 16.00 Wib keputusan disnaker tidak sesuai yang di harapkan

Buruh geram masa bergeser ke depan gerbang Kantor Bupati Kabupaten / Kota Bogor terlihat asap mengepul di depan gerbang Kantor Bupati karena surat rekomendasi tak kunjung di buat sesuai permintaan atau sesuai tuntutan kaum Buruh Bogor hingga malam masa aksi buruh tetap bertahan sampai di keluarkannya surat rekomendasi.

Pos terkait