Bupati Bandung Barat Siap Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar 27 Persen

Bandung Barat, KPonline – Buruh Kabupaten Bandung Barat kawal rapat pleno Dewan Pengupahan untuk membahas besaran Upah Minimum Kabupaten tahun 2023, acara berlangsung di Grafika Cikole Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang di gelar sejak Hari Senin sampai dengan Hari Selasa (28 s/d 29 November 2022)

Nampak hadir dalam acara pengawalan tersebut, Dede Rahmat selaku ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Bandung Barat yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, para pimpinan SP/SB lain se Kabupaten Bandung Barat, anggota Garda Metal FSPMI Bandung Raya serta perwakilan anggota dari masing-masing SP/SB se Kabupaten Bandung Barat.

Bacaan Lainnya

Diakhir pengawalan para pekerja/buruh yang hadir di lokasi nampak tersenyum lebar dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan bahwa beliau akan merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 yakni sebesar 27 persen, angka tersebut merupakan sesuai hasil survei Pasar terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh para anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat sebelum menggelar acara rapat pleno.

Hengki Kurniawan selaku Bupati Bandung Barat menyampaikan hal tersebut, setelah mendengarkan saran dan pendapat dari anggota Lembaga Kerjasama Tripartite yang berlangsung melalui zoom meeting.

Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat, dalam berita acara hasil rapat pleno menyepakati menyampaikan 3 (tiga) angka kenaikan upah tahun 2023 kepada Bupati Bandung Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

(Drey)

Pos terkait