Rapat Pleno Depeko Cimahi Deadlock

Bandung, KPonline – Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah, bukan lagi Dewan Pengupahan. Fungsi Dewan Pengupahan, menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan.

Menjelang penetapan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hal ini upah minimum kota (UMK) Cimahi, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cimahi melakukan rapat pleno yang diselenggarakan di Hotel Mansion Pine, Kota Baru parahiyangan, Kabupaten Bandung Barat Selasa, (29/11/2022).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri semua unsur yaitu Pemerintah, Serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha, Pakar dan Akademisi. Rapat tersebut berjalan sangat alot sebab perbedaan prinsip dan pandangan terhadap acuan kenaikan upah masing-masing berbeda sudut pandang. Adapun usulan dari Serikat Pekerja adalah kenaikan UMK Kota Cimahi sebesar 12 persen mengacu kepada formulasi Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Dari pihak Pemerintah tidak mengeluarkan angka tetapi memberikan statmen, bahwa sikap pemerintah akan patuh terhadap aturan yang tertuang dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, dimana Permenaker 18 Tahun 2022  tersebut menyatakan bahwa penetapan Upah Minimim memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alpa. Serta dalam pasal 2 ayat (2) dimana dalam hal pemerintah daerah wajib berpedoman kepada peraturan mentri ini.

Pihak Pengusaha dengan tegas bahwa akan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai dasar penetapan upah tahun 2023, dengan alasan bahwa dasar penetapan sudah jelas pada aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dan pihaknya memberikan nilai prosentase sebesar 3,36 persen atau dengan kenaikan upah sebesar Rp. 120.908.

Agus Muslim selaku anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja FSPMI, memberikan informasi setelah rapat selesai bahwa rapat pleno hari ini mengalami kebuntuan dan dinyatakan deadlock. Biddin Supriyono selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya yang hadir mengawal rapat tersebut, memberikan arahan bahwa para pekerja/buruh Kota Cimahi akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 1 Desember 2022 dengan tuntutan kenaikan upah 13 persen.

Dan selanjutnya mekanisme penetapan upah Kota Cimahi akan menjadi wewenang Pejabat Walikota Cimahi, untuk merekomendasikan angka untuk upah minimum Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa barat. (Zenk)

Pos terkait