Pemerintah dan Serikat Pekerja Sepakat Rekomendasikan Kenaikan UMK Kota Semarang Tahun 2023 Sebesar 7,95%, Apindo Menolak

Semarang, KPOnline – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang yang digelar pada hari Selasa (29/11/2022) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menghasilkan kesepakatan dari unsur Pemerintah dan Serikat Pekerja bahwa usulan kepada Walikota dalam penyampaian rekomendasi kepada Gubernur untuk kenaikan Upah Minimum Kota Semarang di tahun 2023 adalah sebesar 7,95% dari UMK tahun 2022 atau jika dinominalkan yaitu Rp. 3.060.348,78.

Akan tetapi dari unsur Apindo menginginkan kenaikan UMK Kota Semarang di tahun 2023 tetap berpedoman pada formula penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang jika dihitung sebesar Rp. 2.957.264,89.

Dalam Rapat Pleno tersebut dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2023 karena jika mengacu pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak yang sudah dilakukan oleh Serikat Pekerja ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, seharusnya besaran UMK ditahun 2023 adalah sebesar Rp 3.683.899,60.

Namun dengan adanya Permenaker No 18 tahun 2022 yang dirasa lebih baik dari PP36 tahun 2021, dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan jika nilai a (alpha) yang digunakan adalah 0,3 dan hal tersebut juga disetujui oleh unsur pemerintah.

Selain itu dari Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja juga mengusulkan kepada Walikota untuk menyampaikan kepada Gubernur agar menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun seperti yang disampaikan oleh Achmad Affandi selaku salah satu anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari FSPMI.

“Hal ini perlu kita lakukan untuk mengakomodir pekerja / buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun maka dari kami meminta untuk Walikota juga menyampaikan kepada Gubernur agar menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tersebut demi menjaga daya beli mereka akibat dampak kenaikan BBM”, ujarnya.

“Selain itu kami juga mendorong agar Walikota juga menerbitkan Surat Keputusan tentang pelaksanaan kebijakan struktur dan skala upah agar dijalankan di masing-masing perusahaan”, lanjutnya kemudian. (sup)