Depekab Tangerang Gelar Rapat Pleno Upah, Inilah Hasilnya

Tangerang, KPonline -Perjuangan kaum buruh khususnya di kabupaten Tangerang dalam memperjuangkan kenaikan upah untuk tahun 2023 mendatang dirasa masih cukup berat. Hal ini diakibatkan dengan bersikukuhnya pihak APINDO didalam rapat pleno Dewan Pengupahan kabupaten (Depekab) Tangerang, yang tetap menginginkan perhitungan kenaikan upah untuk tahun 2023 di kabupaten Tangerang, sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan. Meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah untuk tahun 2023.

Menyikapi hal tersebut, kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan beberapa Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Kabupaten Tangerang kembali melakukan aksi pengawalan upah di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, jalan Raya Perahu, RT/RW 05/01, desa Perahu, kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa, (29/11/2022).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang unsur SP/ SB dari FSPMI, Didi Suryadi S.E, saat di hubungi dan di wawancarai oleh tim Media Perdjoeangan daerah Tangerang terkait rapat Pleno Depekab menerangkan, Bahwa hasil Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023, sebagai berikut ;

• Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh menimbang bahwasanya data laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang dari Badan Pusat Statistik tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu, dikarenakan BPS Kabupaten Tangerang belum melakukan perhitungan pertumbuhan ekonomi untuk Kuartal I, II, III Tahun 2022, maka perhitungan pertumbuhan ekonomi mengikuti laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten sebesar 5,40%.

Selanjutnya, unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 dari perwakilan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kabupaten Tangerang yang hadir agar menaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 menjadi Rp. 4.547.255,94 (7.48%) atau (Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Koma Sembilan Empat Rupiah) untuk pekerja dengan masa kerja 0 – 1 tahun dengan perhitungan,

“Untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 sebesar 11,26% dari upah terakhir yang diterima masing-masing pekerja ditempatnya bekerja (berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi) karena di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 belum memasukan dampak kenaikan BBM dan barang jasa lainnya.”

• Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan bahwa,
“APINDO menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dan APINDO mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan alasan pertambahan untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten – Tangerang Tahun 2023 masih negatif (-0, 0146 atau -1,46% atau minus Rp. 61.769,57), maka besaran nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 masih sama seperti tahun 2022 yaitu, sebesar Rp. 4.230.792,65. (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus | Sembilan Puluh Dua Koma Enam Lima Rupiah).”

Sedangkan Unsur Pemerintah menyatakan bahwa, “Unsur pemerintah menghargai pendapat setiap unsur yang ada di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.” itu yang pertama.

Yang kedua, “Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.”

Dan yang ketiga adalah, “Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh secara bipartit.”

Dengan demikian maka, “Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menyerahkan seluruhnya kepada Bupati Tangerang untuk memberi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Tangerang Kepada Gubernur Banten.” Pungkasnya, sesuai dengan apa yang ada dalam Berita Acara Rapat Pleno Depekab Tangerang.

kontributor, RD Rizal N

Pos terkait