Buruh Dukung Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…

Jakarta, KPonline – Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) layak kita dukung. Namun ada tapinya: iuran peserta BPJS Kesehatan untuk non PBI jangan sampai ada kenaikan.

Sebagaimana kita tahu, peserta PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah,” kata Sri Mulyani di komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).

Menurut Sri Mulyani, iuran premi segmen PBI akan lebih tinggi dari yang sekarang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp 23.000 dari seharusnya Rp 36.000 setiap bulan.

Sedangkan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dari seharusnya Rp 63.000, dan peserta kelas III sebesar Rp 25.500 dari semestinya Rp 53.000. Sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) 5% dari upah, yang dibayarkan oleh pekerja (1%) dan pengusaha (4%)

Kita menyambut baik rencana pemerintah untuk menaikkan iuran PBI. Jal ini juga diusulkan oleh kalangan serikat pekerja. Dengan kenaikan PBI, maka defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi.

Bahkan FSPMI-KSPI sempat mengusulkan, agar seluruh rakyang Indonesia iuran jaminan kesehatannya dibayarkan melalui PBI. Bagi orang mampu yang ingin naik kelas, misalnya kelas I atau II, boleh membayar lebih.

Defisit di BPJS Kesehatan terjadi, salah satunya karena nilai PBI yang nilainya di bawah keekonomian. Keenganan pemerintah menaikkan PBI dikritik banyak kalangan. Dalam hal ini, pemerintah dinilai setengah hati dalam menjalankan jaminan kesehatan.

Meskipun mendukung pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sekali lagi hendak kita tegaskan, bahwa kenaikan itu hanyalah untuk PBI. Yang dinaikkan bukan iuran yang dibayarkan oleh peserta non PBI.

Apalabila yang dinaikkan adalah iuran peserta BPJS Kesehatan non PBI, bisa dipastikan akan mendapatkan penolakan yang luas dari masyarakat. Bagaimanapun, kesehatan adalah hak rakyat. Kewajiban pemerintahlah untuk memenuhi hak kesehatan rakyat, dengan tidak membebani masyarakat melalui kenaikan iuran.

Perlu diketahui, isu jaminan kesehatan menjadi salah satu isu yang diangkat oleh FSPMI-KSPI. Dalam hal ini, FSPMI-KSPI mendesak adanya perbaikan layanan jaminan kesehatan.

Salah aatu kritik terhadap BPJS Kesehatan adalah kondisinya yang selalu defisif, sehingga berimbang pada menurunnya pelayanan kesehatan. Dengan anggaran yang memadai, kita berharap ini akan menjadi pintu masuk perbaikan kualitas jaminan kesehatan ke depan.

Serang, 5 Mei 2019

Kahar S. Cahyono (Vice President FSPMI – Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI)

Pos terkait