Buruh dan DPRD Sulawesi Selatan Tolak PP 78/2015

Makassar, KPonline – Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakatan untuk menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab PP Nomor 78 tersebut diyakini selain bertentangan dengan aturan induknya yakni undang Undang No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan juga tidak sesuai kondisi lokal masing-masing daerah sehingga merugikan kaum buruh.

Pernyataan itu dikemukakan Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Marzuki Wadeng, di depan dua puluh orang perwakilan buruh dari Gerakan Buruh Sulsel yang diterima dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulsel dihadiri selain kalangan buruh, juga Gubernur Sulsel diwakili Kepala Badan Penelitian Pembangunan Daerah (Balitbanda), Muhammad Firda, dan Ketua UPTD Pengupahan Disnakertrans Sulsel, Ruslan, dan sejumlah anggota Komisi C.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi C berjanji untuk segera meneruskan tuntutan buruh ke pemerintah pusat setelah menerima aspirasi masyarakat buruh Sulsel dalam aksi yang digelar, Senin (28/11/2016).

Setidaknya dua ribu buruh dari seribu yang direncanakan turun menggelar aksi menolak PP 78/2015 yang tergabung ke dalam gerakan buruh Sulsel (GBS) dikomandoi Agus Toding. Selain mengusung issu utama yakni penolakan terhadap PP 78/2015 tersebut, juga mengusung sejumlah issu lainnya diantaranya soal outsourching, petugas pengawas ketenagakerjaan yang bandel dan nakal agar ditindak tegas, serta desakan ke pemerintah provinsi Sulsel untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dalam bentuk Pergub.

Serikat buruh yang tergabung ke dalam GBS itu yakni KSPI, KSPSI, KSBSI, GSBMI, Kahutindo, dan sejumlah serikat buruh Sulsel lainnya. Para pengurus organisasi buruh Sulsel baik konfederasi maupun non konfederasi tampak hadir terkecuali pimpinan FSP PAR, Andi Puput.

Salah seorang anggota Komisi C, Andi Endre Cecep Lantara, kepada wartawan berharap agar aspirasi yang muncul dari kalangan buruh didengar oleh pemerintah pusat.

“Kita berharap dalam posisi ini pemerintah pusat mau mendengar aspirasi yang terjadi pada hari ini di Sulsel bahwa kami menolak PP 78/2015 karena ada kerancuan perundang-undangan disitu dimana PP sangat banyak pasal-pasalnya yang bertolak belakang dengan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan” kata Cecep.

Setelah diterima aspirasi buruh dan diajak untuk langsung bersama menggelar RDP oleh anggota dewan tersebut, buruh berangsur-angsur membubarkan diri secara aman dan tertib. (isk)

Sumber: komandoplus.com

Pos terkait