Buruh Bekasi Tegas Menolak Kenaikan Upah Berdasarkan PP 51/2023

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menyatakan secara tegas menolak penghitungan kenaikan upah berdasarkan PP 51 tahun 2023. Hal ini diungkapkan Koordinator Aliansi BBM Sarino, S.H.,M.H. di sela-sela aksi pengawalan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Selasa (21/11/2023).

“Posisi pemerintah seharusnya di tengah-tengah yaitu menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha. Tapi dengan terbitnya PP 51 ini artinya jelas bahwa pemerintah lebih mengakomodir kepentingan pengusaha. Kepentingan buruh sendiri tidak diakomodir secara baik,” ungkap Sarino.

Bacaan Lainnya

“Jika menggunakan PP 51 maka kenaikan upah di Kabupaten Bekasi hanya satu koma sekian persen. PNS saja kemarin naik 8 persen. Belum lagi jika melihat angka inflasi, pertumbuhan ekonomi maupun nilai KHL seharusnya Kabupaten Bekasi bisa naik sekurang-kurangnya 5,5 juta rupiah,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Aliansi BBM Cecep Sarifudin mengatakan Serikat Pekerja akan terus mengawal Sidang Dewan Pengupahan baik di Kota maupun di Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Aliansi BBM akan kembali mengawal jalannya perundingan kenaikan upah di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 23 November besok dengan mengerahkan massa dari anggota kami. Karena kami menganggap PP 51 ini adalah regulasi yang menyengsarakan kami para kaum buruh di Kabupaten Bekasi,” kata Cecep.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur Serikat Pekerja Guntoro menuturkan buruh Bekasi tidak boleh melawan dengan cara biasa-biasa saja. Ia meminta buruh untuk terus melakukan perlawanan sehingga kenaikan upah tidak berdasarkan PP 51 tahun 2023.

“Perlawanan kita tidak boleh hanya dengan perlawanan biasa-biasa saja. Kawan-kawan bisa maknai sendiri apa makna perlawanan tidak biasa-biasa saja sehingga kita bisa meruntuhkan bahwa penyesuaian upah minimum di Kabupaten Bekasi tidak berdasarkan PP51 tahun 2023,” ujar Guntoro dari atas mobil komando.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan adalah aliansi yang terdiri dari 21 Federasi Serikat Pekerja di Kabupaten dan Kota Bekasi. Aliansi ini dibentuk untuk menyuarakan kepentingan kelas pekerja/buruh di Bekasi. (Edo)

Pos terkait