Buruh Karawang Melawan

Karawang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang, menggelar aksi secara serentak di depan Kantor Bupati Kabupaten Karawang pada hari Rabu – Jum’at, 22-24 November 2023. Tak hanya FSPMI saja aksi tersebut di ikuti oleh ribuan buruh yang tergabung bersama bersama Koalisi Buruh Pangkalan Perjuangan (KBPP) dari beberapa Serikat Pekerja yang ada di Karawang.

Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan kaum buruh setelah pemerintah menetapkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dimana PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut sangat merugikan kaum buruh terkait kenaikan upah di tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan aksi tersebut adalah:
1. Cabut UU Nomor tahun 2023 tengtang Cipta Kerja
2.Tolak PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan
3. Naikan upah pekerja tahun 2024 sebesar 15%
– Tetapkan upah diatas masa kerja satu tahun
4. Berikan DBHCHT sesuai PMK No. 2015 tahun 2021

Pos terkait