Kenaikan Upah Dikebiri, Buruh Tangerang & Banten Siapkan Aksi Awur – Awuran

Tangerang, KPonline– Perwakilan para pimpinan buruh se-Tangerang Raya, Rabu, (22/11/2023), melakukan rapat darurat upah di PUSDIKLAT FSPMI Tangerang Raya. Hal ini menindaklanjuti hasil pleno Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang mengacu pada formula PP 51 tahun 2023, dan dinilai sebagai kemunduran upah maka, seluruh elemen buruh yang berada di Kota/ Kabupaten se-Tangerang Raya dan Banten sepakat akan kembali melakukan aksi perjuangan upah dengan cara kembali turun kejalan.

Para buruh kecewa dengan formula kenaikan upah untuk tahun 2024 yang menggunakan perhitungan formula PP 51 Tahun 2023, yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan, karena dinilai sangat merugikan buruh. Kaum buruh berharap kenaikan upah ditahun depan bisa mencapai 15%.

Rencananya massa aksi buruh se-Tangerang Raya dan Banten, akan menyampaikan aspirasi tuntutannya dengan cara melakukan aksi turun kejalan dari mulai aksi pengawalan pleno Dewan Pengupahan Kota dan kabupaten, Kamis, (23/11/2023), Aksi sosialisasi keliling kawasan menjelang Aksi Akbar, Senen, (27/11/2023), sampai puncaknya yaitu Aksi Akbar (Awur – Awuran), Rabu, (29/11/2023).

Sebelum melakukan aksinya, massa aksi buruh akan berkumpul di beberapa titik kumpul yang telah di tentukan antara lain ;
Untuk kota Tangerang, Kantor Sekretariat FSPMI Tangerang Raya, (pertigaan Sabar Subur Jati), Kawasan Pasar Kemis, (dekat Victory Cingluh), pintu gerbang Citra Raya, (depan Giant),dan kawasan Jayanti (untuk wilayah Barat), serta di beberapa titik kumpul yang telah disepakati bersama sebelumnya.

 

Kontributor Tangerang, RD Rizal N