Buruh Batam : Walikota Sudah Tidak Memikirkan Upah Buruh

Batam,KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam koalisi rakyat menggelar demonstrasi di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Jumat (02/12/2022) pagi. Mereka menolak besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023 yang direkomendasikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Wali Kota Batam sudah terbukti tidak memikirkan upah buruh di Kota Batam, dia hanya memikirkan pengusaha,” teriak orator dari atas mobil komando.

Bacaan Lainnya

Di saat bersamaan Dewan Pengupahan Provinsi tengah menggelar rapat di Gedung Graha Kepri yang membahas surat rekomendasi wali kota / bupati terkait UMK 2023.

“Kami meminta Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengembalikan rekomendasi wali kota, biar kami segera lanjut aksi ke kantor wali kota,” ujar orator.

“Pemprov kembalikan SK yang diberikan wali kota. Kenaikan kita bahas lagi sesuai yang kami minta 13 persen,” ucap orator.

Pantauan tim media Jumat pukul 11 siang, para buruh masih melanjutkan aksi demo di depan Gedung Graha Kepri, Batam.

Seperti di ketahui Wali Kota Batam Rudi akhirnya merekomendasikan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440. Usulan itu tertuang dalam Surat Wali Kota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 tentang Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.

“Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kami mengusulkan penyesuaian Upah minimum Kota Batam Tahun 2023 sebesar Rp4.500.440,” bunyi surat rekomendasi tersebut

Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis 1 Desember 2022. Besaran UMK Batam 2023 dalam rekomendasi itu berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022.

Adapun perhitungan kenaikan UMK Batam 2023, tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)), UM(t): Upah minimum tahun berjalan , Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus UM = Inflasi + (PE x alfa)

Pemerintah Kota Batam merumuskan UMK Batam 2023 berdasarkan inflasi Kepri September 2021-September 2022 sebesar 6,79 persen, lalu pertumbuhan ekonomi Batam di 2021 sebesar 4,75 persen. (Cucuk Novendi)

Pos terkait