Buruh Banten Desak Plt Gubernur Putuskan Upah Minimum Sesuai Rekomendasi Bupati/Walikota

Serang, KPonline – Lahirnya PP 78/2015 adalah perwujudan Politik Upah Murah yang hanya akan menguntungkan pihak pengusaha, dimana PP 78/2015 merupakan kebijkan Presiden Jokowi – JK Jilid IV (Empat) yang menguntungkan pengusaha dan menyakitkan untuk buruh.

Hal tersebut disampaikan Persatuan Buruh Provinsi Banten yang tergabung dari berbagai Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Banten, diantaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) saat menggelar Konferensi Pers yang dilakukan dikantor DPD SPN Provinsi Banten, Ruko Highland Park, Kota Serang Baru, Rabu (16/11/2016).

Bacaan Lainnya

Dalam jabarannya, ketua DPD SPN Provinsi Banten, Ahmad Saukoni mengatakan, bahwa secara tegas pihak buruh menyampaikan penolakan terhadap PP 78/2015. Plt Gubernur Banten harus menetapkan UMK tahun 2017 berdasarkan hasil survey pasar dengan meningkatkan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

“Oleh karenanya sebagai bentuk penolakan dari buruh, kami akan melakukan aksi secara besar-besaran pada kamis 17 November 2016. Hal ini dilakukan karena PP 78 telah membuat Provinsi Banten menjadi darurat upah minim, sedangkan harga-harga kebutuhan ekonomi terus melambung tinggi,” kata Ahmad Saukani.

Masih dikatakan Ahmad Saukoni, bahwa PP 78/2015 tersebut harus dapat disesuaikan dengan keinginan buruh.

“Bukan kami ingin berpihak secara miring, tapi bepihakan kepada buruh ini tidak terlihat sama sekali. Makanya kami mengingatkan di Banten ini yang mengagur banyak, sedangkan upah buruh saja belum sejaterah. Ditambah lagi keluar PP 78 membuat kami jadi tidak puas dan merasa keputasan ini tak adil,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua KSPSI DPD Provinsi Banten, Suryadi menambahkan, apabila Plt Gubernur Banten dalam penetapan UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi banten tahun 2017 mengabaikan Rekomendasi Bupati/Walikota dan lebih menutamakan Formulasi PP 78 tahun 2015, maka Aliansi SP-SB seluruh Banten tetap akan melakukan perlawanan dengan berbagai cara, sampai Plt Gubernur Banten menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten.

Masih dikatakan Suryadi, rekomendasi penetapan Upah minum tiap Kabupaten Kota sesuai dengan acuan UU NO 13 tahun 2003. Kota Cilegon telah menetapan upah 20 persen, Kota Serang 17 persen, Kabupaten Serang 17 persen. Kabupaten Tanggerang 16 persen, Kota Tanggerang 11 persen dan Kota Tanggerang Selatan 11 persen.

“Jadi kita tinggal tunggu penetapan dari Provinsi Banten saja. Semoga SK upah ini segera cepat ditetapkan. Atau kita akan melakukan aksi Modar(Mogok Darah) dengan mengerahkan peserikat pekerja hingga 30 ribu lebih masa,” pungkasnya. (*)

Pos terkait