Buruh Bekasi: Bupati Ingkari Janji

FSPMI Bekasi turun ke jalan untuk menuntut upah layak, hari Rabu, 17 November 2016. (Foto: Deddy)
FSPMI Bekasi turun ke jalan untuk menuntut upah layak, hari Rabu, 17 November 2016. (Foto: Deddy)
FSPMI Bekasi turun ke jalan untuk menuntut upah layak, hari Rabu, 17 November 2016. (Foto: Deddy)

Bekasi, KPonline – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memastikan upah minum kabupaten 2017 ditentukan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemkab tidak akan lagi memerhatikan kebutuhan hidup layak dan lebih mengedepankan laju pertumbuhan ekonomi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi Effendy.

“UMK sedang berjalan. Soal UMK sudah jelas kalau kami sudah ada PP Nomor 78 tahun 2015. Pastinya PP Nomor 78 itu jadi pedoman seluruh dewan pengupahan di seluruh Indonesia. Tentunya kami berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya, Selasa 15 November 2016.

Padahal, beberapa waktu lalu, Pemkab melalui Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah berkomitmen bersama buruh untuk mengabaikan PP Nomor 78 tahun 2015 dan kembali menggunakan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas hal tersebut, buruh menilai Pemkab Bekasi telah ingkar janji.

Menyikapi hal tersebut, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bekasi. Mereka menagih janji Bupati yang bakal menghitung upah berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003. Menurut para buruh, janji Bupati tersebut telah disepakati melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani buruh dengan Disnaker.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Baris Silitonga mengatakan, PP Nomor 78 tahun 2015 telah menghilangkan kesempatan buruh untuk berunding. Padahal, berdasarkan ketentuan buruh internasional, upah ditentukan melalui perundingan antara pengusaha dan buruh.

Dikatakan Baris, berdasarkan hasil penghitungan internal FSPMI, angka kenaikan upah minimum yakni Rp 650.000.

“Nilai ini didapat dari hasil terjun di lapangan dan kami pastikan ini riil,” katanya. (*)

Fotografer: Deddy Eko