Purwakarta, KPonline – Lengkap sudah rasa kekecewaan pada Senin siang ini dan itu dirasakan oleh Buruh serta Mahasiswa-mahasiswa Purwakarta yang tergabung dalam Gerakan Elemen Tolak Omnibus Law – Purwakarta Istimewa Serukan Anti Neoliberalisme (GETOL PISAN) dan dengan hanya bisa mengurut dada. Karena baik DPRD maupun Bupati Purwakarta hanya mengeluarkan rekomendasi berupa penyampaian aspirasi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Tidak ada yang memiliki keberanian lebih untuk membela kepentingan masyarakatnya, walau akan banyak dirugikan oleh RUU Cilaka ini. Kata Wahyu.
Beda halnya dengan para pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja dan melakukan langkah-langkah politik konstitusional untuk berjuang bersama-sama, agar RUU tersebut tidak disahkan menjadi Undang-Undang. Ujar Wahyu
Sebagai utusan dari FSPMI dan sekaligus narahubung Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu pun menambahkan, “Sudah diceng-cengi daerah lain karena ga aksi, itikad baik kita dihargai dengan ambyarr!,” ucapnya.
Semula, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta beserta Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa berencana untuk melakukan aksi besar Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa, 17 Maret 2020. Namun, karena para pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta sedang melakukan Dinas di luar pulau sehingga aksi pun diundur ke hari Kamis, 19 Maret 2020.
Persiapan tampak sudah begitu matang. Dipastikan ribuan buruh dan Mahasiswa beserta dua buah mobil Komando siap untuk turun ke jalan dalam aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus Sosialisasi kepada masyarakat.
“Awalnya kita apresiasi dan berterimakasih kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta lantaran siap memberikan rekomendasi dukungan penolakan RUU ini tanpa kita perlu turun aksi apalagi di masa darurat Covid-19 ini. Sayang, harapan kami hanya fatamorgana!,” ujar Wahyu kembali kepada Media Perdjoeangan.
Kemudian, pada pagi hari sekira 9.30 WIB perwakilan Aliansi Buruh Purwakarta yang terdiri dari FSPMI, FSPNI, KASBI, SPN, PPMI, PPMI’98, SP KEP dan FKI serta Aliansi BEM Purwakarta diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi serta Fraksi-fraksi DPRD.
Audiensi tampak begitu hidup. Wajah perwakilan buruh dan mahasiswa tampak berbinar ketika Pimpinan beserta Fraksi DPRD mendukung aspirasi ABP dan Aliansi BEM untuk Menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja.
Sayang, surat rekomendasi harus direvisi. Karena dengan judul “Penyampaian Rekomendasi”dirasa tidak sinkron dengan isi surat yaitu Sikap Menolak dengan Tegas RUU Cipta Kerja.
Selanjutnya, selain judul surat pun direvisi kembali. Karena surat ditujukan kepada Bapak Ketua DPR RI, padahal Ketua DPR RI adalah Puan Maharani.
Akhirnya, Surat Rekomendasi hasil revisi baru bisa diambil keesokan harinya.
Keesokan harinya ternyata baik judul maupun isi tak sesuai ucapan para pimpinan DPRD sebelumnya karena surat hanya berjudul Penyampaian Aspirasi, demikian pula dengan isi surat.
Surat sempat diminta kembali, supaya direvisi sembari para perwakilan buruh dan mahasiswa beraudiensi dengan bupati Purwakarta.
Sekitar pukul 14.00 WIB perwakilan buruh dan mahasiswa bertemu bupati. Dan dalam pertemuan tersebut, hanya 5 orang saja yang diterima. Sayang, 90% pembicaraan hanya membicarakan perihal perkembangan Covid-19 di Purwakarta dengan alibi bupati bahwa seminggu sebelumnya juga ada kelompok buruh yang beraudiensi perihal Omnibus Law dan belum dibuatkan surat rekomendasi.
Permintaan perwakilan buruh dan mahasiswa yang meminta adanya pernyataan dukungan dari bupati pun harus mengelus dada. Karena ketika surat rekomendasi diterima Senin, 23 Maret 2020 siang, baik judul maupun substansinya hanya menyampaikan aspirasi penolakan dari Aliansi Buruh dan Aliansi BEM se Purwakarta.
Ditanya langkah selanjutnya, Wahyu menjelaskan bahwa bagi ABP dan Aliansi BEM dapat disimpulkan baik DPRD maupun Bupati Purwakarta tidak peduli sekiranya masyarakatnya dirugikan maupun menjadi keset di tanah sendiri. Dan perlawanan penolakan akan terus digaungkan sekalipun harus tetap memperhatikan situasi yang masih darurat Pencegahan Covid-19.
Namun, sekiranya DPR RI tetap memaksakan untuk memparipurnakan dan mengesahkannya, dipastikan semua elemen yang menolak Omnibus Law siap melakukan pemogokan umum ataupun mogok daerah. Tegas Wahyu kembali