Bupati Bogor Teruskan Aspirasi Buruh ke Menteri Tenaga Kerja

Bogor, KPonline – Bupati Bogor melalui Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan bersurat ke Menteri Tenaga Kerja menyampaikan aspirasi para buruh Bogor yang hari ini Rabu, 02 Agustus 2023 melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Bogor.

Adanya aksi unjuk rasa para buruh tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor memanggil para Pimpinan Buruh dan pihak-pihak terkait untuk melakukan dialog/komunikasi.

Bacaan Lainnya

Dialog tersebut dilakukan sebagai cara menampung aspirasi sekaligus mendengarkan tuntutan para pendemo. Dari hasil dialog tersebut Plt. Bupati Bogor membuat surat yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menyampaikan aspirasi dan tuntutan para buruh yang berdemo tersebut.

Ratusan Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut adalah buruh – buruh yang terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia / KSPI yaitu para buruh FSPMI, FSP KEP, SPN sesuai dengan isi surat Plt. Bupati.

Dalam surat tersebut juga memuat beberapa hal yang menjadi tuntutan para buruh KSPI untuk disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja yaitu :

1. Cabut Omnibus Law – UU No. 6/2023 Tentang Cipta Kerja.
2. Cabut Permenaker No. 5/2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja & Pengupahan.
3. Berlakukan Upah Pekerja Diatas 1 (satu) Tahun.
4. Segera Lakukan Rapat Dewan Pengupahan dan Naikkan Upah/UMK Tahun 2024
sebesar 15%.

Para buruh melakukan aksinya dimulai konvoi pagi hari dari berbagai penjuru yang bertemu di titik pintu Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor/ depan mall CCM yang kemudian berkonvoi menuju kantor Pemda Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki sembari menuntun sepeda motor.

Aksi ujuk rasa tersebut selesai sore hari setelah para buruh tersebut menerima dan memperlihatkan surat dari Bupati Bogor yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Iwan Setiawan selaku Plt. Bupati Bogor dan diperlihatkan kepada awak media sekaligus disampaikan kepada para buruh yang berunjuk rasa. (Gio)

Pos terkait