Buntut dari PHK, PUK SPL FSPMI PT. Kenertec Power System (PT.KPS) Lakukan Aksi

Cilegon, KPonline – Bertempat didepan pabrik PT. Kenertec Power System (PT.KPS -red) pada Hari Senin, (30/05) anggota PUK SPL FSPMI PT. KPS melakukan aksi unjuk rasa menuntut menolak PHK Pekerja kontrak waktu tertentu yang berkepanjangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dipicu kekecewaan Anggota PUK SPL FSPMI PT. KPS setelah adanya surat pemberitahuan libur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang di terbitkan via WA jajaran management sekitar Pukul 17.51 Wib karena sebelumnya telah disampaikannya surat pemberitahuan Aksi kepada pihak manajemen.

Bacaan Lainnya

Di dampingi oleh solidaritas anggota yang setia mendampingi Aksi serta Kepolisian setempat POLRES Cilegon, Pihak Manajemen akhirnya melakukan pertemuan untuk negosiasi dan sampai saat sekarang belum ada solusi untuk pekerja dan akan berlanjut sampai ada solusi dari manajemen.

M. Idris selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT. KPS menyampaikan kepada Crew Media Perdjoeangan yang ada di lokasi aksi bahwa “Hari ini adalah kegiatan aksi sekaligus konsolidasi untuk perkuat dan mensolidkan anggota PUK, Dimana Serikat sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1 Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK Oleh karena itu, Serikat Pekerja menolak / keberatan jika ada pekerja yang di PHK”, tegasnya M. Idris

“Kami PUK SPL FSPMI PT. Kenertec, meminta kepada pengusaha untuk mempekerjakan kembali dan merubah status pekerja bermula PKWT menjadi PKWTT lantaran menurut kami pekerja PKWT yang saat ini, menurut pandangan kami tidak sesuai dengan Undang-undang, Oleh karenanya pekerja tersebut memiliki hak untuk menjadi status PKWTT (Permanen)”, Tambahnya.

Setelah negosiasi perundingan antara pengurus PUK dan Management PT. Kenertec dilakukan, HRD manager PT. KPS dan perwakilan management Korea bertolak menemui chairman Korea PT. KPS untuk menyampaikan hasil perundingan.

Aksipun berlanjut sampai dengan hari ini Selasa (31/05), Aksi akan di hentikan sampai dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kontributor : Cilegon

Pos terkait