Buruh Cilegon Lakukan Audiensi dengan pemerintah kota Cilegon, Sampaikan Tiga Tuntutan

Cilegon, KPonline – Disahkannya Revisi UU PPP No.12/2011 menurut pandangan buruh adalah cara untuk memberlakukan UU Cipta kerja No. 11/2020 atau OmnibusLaw yang sampai saat ini ditolak oleh kalangan buruh di Indonesia.

Salah satu cara penyampaian penolakan dari buruh kota Cilegon tentang hal tersebut adalah dengan cara melakukan audiensi dengan pemerintah kota Cilegon agar suara buruh ini bisa tersampaikan kepada pemerintah pusat.

Hari ini, Selasa (31/05) Buruh yang tergabung dalam forum Buruh kota Cilegon melakukan audiensi kepada walikota Cilegon.
Kegiatan Buruh hari ini diawali dengan konvoi kendaraan di area Kawasan Industri KIEC untuk membawa masa aksi mengawal audiensi dengan pemerintah Cilegon.

Dikomandoi langsung oleh ketua PC FSPMI Cilegon Erwin Supriyadi diatas mobil komando (Mokom), Jelas terdengar tuntutan audiensi hari ini yaitu :
1. Menolak revisi UU PPP No.12/2011
2. Menolak UU Ciptakan kerja No.11/2022 atau OmnibusLaw
3. Tolak PHK kontrak dan upah murah

Selain tentang regulasi, hari ini juga kita sampaikan beberapa kasus PHK yang terjadi menimpa anggota kami, karyawan yang diputus kontrak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegas Erwin dalam orasi diatas mokom.

Rencana nya hari ini Buruh akan beraudiensi dengan walikota Cilegon dengan harapan semua tuntutan bisa di respon oleh pemerintah pusat.

Kontributor Cilegon