BPMPT Kab. Bandung Barat Sidak ke Perusahaan yang Diduga Illegal

Bandung, KPonline – Kamis tanggal 01 Nopember 2018, sekitar pukul 14.00 WIB di ruang rapat PT. Aruna Citra Mandiri yang terketak di Kab. Bandung Barat dilakukan sidak dan klarifikasi oleh Dinas BPMPT dan Disnaker Kab. Bandung Barat yang dipimpin oleh Kasi Pengupahan Disnaker Kab. Bandung Barat Kamaludin terhadap pihak manegement PT. Aruna Cahaya Mandiri terkait adanya pengaduan dari PUK FSPMI PT. ACM kepada Bupati Kab. Bandung Barat.

Dalam kesempatan tersebut pihak PUK menyampaikan aspirasi antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Meminta penjelasan kepada pihak manegement terkait status karyawan karena hal tersebut akan erat dan kaitannya dengan hak normatif karyawan

2..Meminta agar pihak perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap karyawan dengan rasa keadilan Khususnya bagi karyawan PT. Aruna Cahaya Mandiri yang berada di dalam lingkungan PT. Daya Mekar Texindo yang dimana legalitas PT. ACM belum memiliki ijin prinsip (Legalitas formil )

Tanggapan dan jawaban dari pihak manegement PT. ACM antara lain :

1. Perusahaan Aruna Citra Mandiri mulai beraktifitas dan beroperasi mulai tahun 2009 hingga sekarang.

2. Pihak manegement PT. ACM secara administrasi masih di bawah pengelolaan PT. Daya Mekar Texindo termasuk aset perusahaan dan adanya rencana pengembangan oleh PT. DMT untuk menjadikan PT. ACM sebagai anak cabang perusahaan namun belum adanya kesiapan secara manegerial keuangan dan administrasi sehingga belum memungkinkan untuk PT. ACM memisahkan diri dengan manegement PT. Daya Mekar Texindo

3. Terkait adanya sidak dan klarifikasi dari pihak SKPD Kab. Bandung Barat kepada PT. ACM pihak manegement akan menindak lanjutinya dengan melakukan pelaporan kepada pihak owner.

Adapun sikap dan masukan dari pihak Pemerintah daerah Kab. Bandung Barat antara lain :

1. Kegiatan sidak yang dilaksanakan oleh pihak SKPD dalam rangka menindak lanjuti intruksi dan Perintah Kepala Daerah sebagai bentuk pembinaan terhadap pihak perusahaan sekaligus klarifikasi terhadap manegement mengenai legalitas formil yang di miliki oleh pihak perusahaan Aruna Citra Mandiri dan juga pihak Pemda Kab. Bandung Barat akan berupaya untuk memberikan bantuan dalam penyelesian permasalahan di lingkungan PT. ACM.

2. Untuk kedepan pihak manegement PT. ACM akan diundang oleh seluruh SKPD terkait khususnya Dinas BPMPT agar dapat mengetahui lebih lanjut mengenai legalitas yang di miliki oleh pihak PT. ACM sehingga dengan adanya kepastian yang telah ada akan hal kedudukan legalitas perusahaan maka akan mempermudah dinas lainnya dalam menentukan kebijakan lebih lanjut dan pandangannya kepada pihak manegement PT. Aruna Cahaya Mandiri.

3. Pihak Pemerintah daerah Kab. Bandung Barat telah membentuk tim monitoring untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kab. Bandung Barat khususnya PT. ACM sehingga kedepan akan lebih tertib dalam hal perizinan maupun aktifitas produksi.

4. Terkait adanya kasus PHK yang di lakukan oleh pihak PT. ACM terhadap 2 orang karyawan (Ketua dan sekretaris PUK FSPMI PT. ACM) dianggap hal tersebut masih dalam ranah perdebatan dan tidak sah karena legalitas perusahaan masih dalam bermasalah serta disarankan permasalahan tersebut agar di bawa dalam ranah mediasi.

Ketua PUK FSPMI PT. ACM menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib karena diduga pihak HRD PT. DMT menyatakan bahwa tidak ada PT. ACM di lingkungan PT. DMT..Hal ini dilakukan karena pekerja merasa telah dirugikan dengan adanya pernyataan tersebut. (Dede Rahmat)

Pos terkait