BPJS Kesehatan Wajib Taat Pada Putusan MA

Jakarta,KPonline – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.

Menanggapi putusan tersebut anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Roni Febrianto mengatakan pada prinsipnya BPJS Kesehatan wajib taat pada putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta Mandiri. Terkait implementasinya Roni mengatakan direksi akan menindaklanjuti putusan MA tersebut setelah mendapatkan salinan putusannya

Bacaan Lainnya

“Direksi akan menindaklanjutinya setelah mendapatkan salinan putusannya” Ungkapnya kepada timmedia

Roni Febrianto – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Roni menambahkan untuk peserta mandiri diharapkan kesadarannya untuk tertib membayarkan iuran tiap bulannya jangan sampai menunggu datangnya sakit karena dengan prinsip Gotong Royong maka Program JKN sebagai salah satu hak dasar rakyat bisa terselamatkan setelah 5 tahun berjalan tapi masih mengalami defisit keuangan

“Dengan dukungan seluruh rakyat dan pemerintah lewat dana PBI program ini harus terus berjalan demi masa depan generasi emas Indonesia di tahun 2045. Rakyat wajib dilindungi agar negara makin kuat dan bermartabat” Tambahnya

Seperti di ketahui keputusan MA ini sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Pos terkait