BPJS Kesehatan Regional VII Undang Jamkeswatch Jatim, diskusikan Sistem Rujukan Online

Surabaya, KPonline – Ditengah maraknya pembahasan sistem rujukan online yang menuai banyak kontroversi dari berbagai elemen masyarakat, team pemantau independen bidang jaminan sosial, Jamkeswatch Jatim mengadakan audiensi dengan pejabat BPJS Kesehatan tingkat Provinsi di Jawa Timur (30/10/2018).

Bertempat di ruang rapat kantor badan penyelenggara di bidang jaminan sosial kesehatan milik negara yang ada di Jl. Jemursari – Surabaya tersebut, pihak BPJS Kesehatan juga sekaligus turut mensosialisasikan regulasi yang baru dikeluarkan oleh Presiden RI, yakni Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Namun sayang, ketidak hadiran kepala deputi wilayah BPJS Kesehatan Propinsi​ Jawa Timur, Handaryo, dikarenakan kesibukannya, membuat audiensi yang telah dihadiri oleh 20 perwakilan Jamkeswatch dari berbagai daerah di Jatim tersebut terasa kurang lengkap.

Nurrudin Hidayat, selaku sekretaris Jamkeswatch Jatim turut menyoroti diterapkannya sistem rujukan online yang dirasa cukup menyulitkan seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan medis tingkat lanjutan.

“Salah satu keluhan pasien dari diterapkannya rujukan online ini karena jarak RS terlalu jauh, ini disebabkan karena tidak meratanya sebaran RS dan dokter didaerah-daerah, ” ujar Nuruddin Hidayat.

Senada dengan Nurrudin, koordinator wilayah Jamkeswatch Mojokerto Raya, Ipang Sugiasmoro pun turut angkat bicara terkait adanya sistem rujukan online tersebut.

“Sistem rujukan online ini tidak boleh mengurangi mutu pelayanan kepada pasien, meskipun pada dasarnya bentuk efisiensi untuk mengurangi defisit. Efeknya pada fasilitas dan petugas kesehatan juga perlu dicermati. Ada kemungkinan terjadi peralihan tunggakan klaim dan timbulnya permasalahan medis dari RS type A dan B ke RS type C dan D, ” Terangnya.

Ia menambahkan, ” Salah satu akibat rujukan online, RS Type B pendidikan sering tidak mendapatkan pasien. Terjadi penurunan 40-60% pasien rawat inap, sehingga media belajar untuk calon dokter umum dan spesialis berkurang. ” Ucap pria asli kelahiran Magetan yang mewakafkan dirinya untuk melakukan kegiatan sosial di Kabupaten Mojokerto Raya ini.

Dalam Perpres No. 82 tahun 2018, ada penegasan bahwa pekerja yang masih dalam proses perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka kepesertaan BPJS PPU harus tetap aktif. Artinya BU tetap wajib membayar iuran sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrach). Hal ini sejalan dengan perjuangan Jamkeswatch Jatim saat meminta surat edaran dari Gubernur dan Badan penyelenggara terkait kepastian hak pekerja ter PHK.

Saat ini BPJS kesehatan seharusnya tidak terjebak pada permasalahan defisit dan segala macam upayanya melakukan efisiensi. Sebab disisi lain usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus terus dilakukan tanpa henti, dan itu tidak bisa dilakukan sendiri atau parsial. Universal Healthy Coverage tahun 2019 sudah didepan mata, kesehatan jangan dianak tirikan, Ataukah memang benar, saking mahalnya kesehatan hingga tidak mampu di dapatkan di negeri yang berlimpah sumber daya ini? Jamkeswatch tidak akan berhenti berupaya, sebab sehat adalah hak rakyat.

Tongkat dan batu jadi tanaman
Pohon dan rumput jadi ramuan
Buah dan hewan jadi hidangan
Sehat dan sejahtera itu tanda kemakmuran

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait