Bipartit Tidak Menemui Mufakat, PUK SPAMK FSPMI CV. Darat Tempuh Jalur Mediasi

Semarang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) CV. Darat beserta beserta perangkat Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Jawa Tengah hari ini memenuhi undangan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Semarang, Rabu (12/8/2020).

Selain menghadirkan pihak dari serikat pekerja, Disnakertrans kota Semarang juga menghadirkan pihak dari CV. Darat. Diketahui, mereka yang dihadirkan oleh Disnakertrans kota Semarang merupakan pihak yang sedang berselisih dalam hubungan industrial.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang berlangsung di kantor Disnakertrans kota Semarang tersebut dipimpin secara langsung oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans kota Semarang yaitu Sudiyono, SH dan Umi Kholifah, SH.,MH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh koranperdjoeangan.com, keduanya dihadirkan oleh Disnakertrans kota Semarang untuk dilakukan klarifikasi lanjutan terkait perselisihan yang dialami.

Ditemui oleh redaksi koranperdjoeangan.com Abidin ketua PC SPAMK FSPMI Jawa Tengah menyampaikan permasalahan dalam perselisihan yang dialami oleh PUK SPAMK FSPMI CV. Darat dengan pihak CV. Darat.

Abidin mengatakan bahwa ada beberapa poin kesejahteraan buruh yang akan dihilangkan oleh pihak CV. Darat. Diantaranya adalah premi (kehadiran dan produksi) akan dihilangkan. Selain premi, buruh CV. Darat yang dirumahkan upah yang dibayarkan hanya 50% atau setengah upah dan yang terakhir adalah penggantian katering dengan uang makan yang besarnya hanya Rp. 4000,-.

“Premi akan dihilangkan oleh pihak CV. Darat, buruh yang dirumahkan upahnya hanya dibayar 50%, katering diganti dengan uang makan yang besarnya hanya Rp 4000,-. Tentu poin-poin ini tidak boleh hilang begitu saja karena poin ini memiliki nilai kesejahteraan bagi buruh CV. Darat.” ucap Abidin.

Sebelum sampai ke proses mediasi, Abidin mengatakan bahwa serangkaian internal Bipartit sudah dilakukan dengan pihak CV. Darat dan telah menemui “Dead Lock”. Sehingga perselisihan ini sampai ke tahap mediasi dan harus melibatkan pihak dari Disnakertrans kota Semarang.

“Serangkaian Bipartit sudah dilakukan dan menemui “Dead Lock”. Sehingga mediasi harus kita lalui.” imbuh Abidin.

Setelah diadakanya klarifikasi dan mediasi antara kedua belah pihak yang sedang berselisih. Dapat dihasilkan kesepakatan sehingga dengan adanya kesepakatan ini, maka diharapkan kedua pihak yang berselisih dapat melaksanakan dan mematuhi hasil kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama.(Ded)

Pos terkait