Surabaya, KPonline – Mendadak, tiga PUK FSPMI Kota Surabaya diintruksikan oleh KC FSPMI, untuk hadir besok (Senin, 18/04/26) ke Pengadilan Negeri, yang akan didampingi langsung oleh beberapa perwakilan pengurus DPW FSPMI Jatim.
Menurut informasi yang di dapat oleh tim KPonline, ketiga PUK FSPMI tersebut rencananya akan menjalani audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Kota Surabaya, untuk membahas perkembangan terbaru terkait kasus ketenagakerjaan yang hingga kini masih belum ada penyelesaian.
Ketiga PUK yang akan direncanakan hadir besok untuk audiensi ialah, PUK FSPMI PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP), PUK FSPMI PT. Cahaya Indo Persada (CIP), serta PUK FSPMI PT. Rita Sinar Indah (Ritaden). Ketiganya di ketahui mengalami kasus ketenagakerjaan yang mengarah ke jalur kepailitan, dikarenakan hak normatif (upah, pesangon, dsb) yang seharusnya di terima oleh pekerja, hingga kini belum juga di berikan oleh pihak pengusaha di mana tempat mereka dulu bekerja.
Saat di konfirmasi secara terpisah, Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya, yakni Doni Ariyanto, berharap audiensi tersebut bisa menghasilkan sebuah keputusan yang kongkrit terkait kasus ketenagakerjaan yang di alami ketiga anggota PUK FSPMI tersebut.
“Kami bersama pengurus FSPMI yang lain, dalam audiensi dengan PN besok berharap, ada langkah kongkrit kedepannya yang akan di lakukan oleh PN Surabaya terkait kasus kepailitan yg di alami oleh kawan-kawan CIP, DCP, dan Ritadent, mengingat kasus ini sudah sejak lama, belum juga bisa terselesaikan.” ujar Doni Ariyanto.
Sampai artikel ini diterbitkan, pihak Humas Pengadilan Negeri yang rencananya akan menemui para pengurus FSPMI serta perwakilan pekerja dari masing-masing perusahaan, masih belum di ketahui profile nya secara detail, namun dapat dipastikan bahwa pertemuan audiensi yang digelar besok, akan di lakukan secara damai tanpa di barengi oleh aksi unjuk rasa.
(Bobby)


