Buruh, Kuripan Raya, Bertahun-tahun Kerja Tak Didaftarkan BPJS oleh Perusahaan

Bogor, KPonline – Sudah hari ke lima unjuk rasa yang dilakukan PUK SPAI FSPMI PT. Kuripan Raya di Telaga Kahuripan, Kemang Bogor (12/12/2022). Sesuai informasi dari Teti Supianti Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor bahwa pekerja yang saat ini sedang melakukan unjuk rasa adalah pekerja PT. Kuripan Raya yang di PHK sepihak, selain masih tersangkut perselisihan upah antara PUK dan Perusahaan, pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak didaftarkan BPJS oleh Perusahaan.

Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah kewajiban Perusahaan dimana BPJS pun mewajibkan hal itu. BPJS sebagai Jaminan Sosial untuk para pekerja didalamnya terdapat jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

“Selain tidak didaftarkan ke BPJS, aksi unjuk rasa tersebut bermula karena ada nya Pengumuman PHK sepihak kepada para karyawan/pekerja (satuan pengamanan) PT. Kuripan Raya. MemPHK para pekerja dengan cara memberikan pengumuman tanpa dibicarakan dengan serikat pekerja yang ada, artinya perusahaan tidak menjunjung tinggi dalam hal menjaga hubungan industrial yang baik” Ucap Teti Supianti.

Sebelum terjadinya PHK, PUK SPAI FSPMI PT. Kuripan Raya sedang berselisih upah karena pembayaran upah kepada pekerja nilainya dibawah UMK hak tersebut tidak sesuai aturan atau Undang-undang yang ada. Berselisihan upah sudah turun anjuran yang mengharuskan perusahaan membayar upah sesuai UMK dan membayar selisih upahnya, belum direalisasikan soal perselisihan upah ini para pekerja yang seluruhnya adalah pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Kuripan Raya berjumlah 56 orang di PHK sepihak.

Perusahaan memPHK karyawan tersebut dengan alasan adanya alih daya dari PT. Kuripan Raya ke Badan Usaha Jasa Pengamanan lain.

Penulis: Gio
Kontributor Bogor

Pos terkait