Bertahan di Tenda Juang, pekerja Emak-emak Pantang Menyerah Dalam Menuntut Keadilan

Purwakarta, KPonline – Selasa 19 Maret 2019. Masih terlihat rasa itu, rasa dimana pekerja ter-PHK sepihak untuk tetap semangat menjalani hidup di tenda juang depan PT Dada Indonesia. Walau hanya pekerja emak-emak, konsistensi sikap pantang menyerah mereka dalam pergerakan untuk menuntut keadilan begitu sangat luar biasa.

Bacaan Lainnya

 

PT Dada Indonesia, salah satu perusahaan asing yang bergerak dalam bidang sektor industri garmen dan bertempat di Wilayah Sadang, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa-Barat terindikasi telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebagai pelaku usaha seharusnya mereka wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja, bila perusahaannya tersebut tutup dan tidak lagi beroperasi. Karena menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Bangsa yang besar kembali dijajah kemerdekaannya oleh bangsa asing melalui tangan tangan pengusaha nakalnya. Dengan bertambahnya pengangguran menuju garis kemiskinan, mengindikasikan kalau di era Jokowi pekerja atau buruh tidak terakomodir dalam mendapatkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(Bunyi Pancasila sila ke-5).

Sudah empat bulan lebih pekerja emak-emak PT Dada Indonesia bertahan di tenda juang, tidak adanya perhatian khusus dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta beserta Dinas terkait untuk menindak tegas pengusaha PT Dada Indonesia yang belum melakukan kewajibannya kepada pekerja. Mencerminkan surganya berbisnis bagi pelaku usaha dalam dunia industri di Indonesia, dimana pekerja atau buruh bisa diperlakukan seenaknya tanpa rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. (Lestareno)

Pos terkait