Bersatu Lebih Kuat: Begini Cara Membentuk Serikat Pekerja di Perusahaan

Bersatu Lebih Kuat: Begini Cara Membentuk Serikat Pekerja di Perusahaan
Jajaran pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motor's Manufacturing Indonesia foto bersama di depan kantor konsulat cabang FSPMI Purwakarta pasca rapat

Purwakarta, KPonline-Membangun kekuatan kolektif di tempat kerja bukanlah sekadar mimpi dan itu adalah hak setiap pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimana setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja secara bebas dan mandiri. Tak perlu ratusan orang, cukup 10 pekerja yang memiliki tekad dan tujuan yang sama, serikat pun bisa lahir.

Menariknya, undang-undang ini menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja harus bebas dari campur tangan siapa pun. Baik perusahaan, pemerintah, partai politik, bahkan organisasi luar lainnya. Artinya, serikat pekerja benar-benar milik pekerja, oleh pekerja, dan untuk pekerja.

Bacaan Lainnya

Untuk menjadi sah secara hukum, serikat pekerja wajib memiliki anggaran dasar yang memuat sejumlah poin penting, seperti nama dan lambang organisasi, dasar negara, asas, serta tujuan. Tak kalah penting, dicantumkan pula tanggal pendirian, domisili, struktur keanggotaan dan kepengurusan, sumber serta pertanggungjawaban keuangan, hingga mekanisme perubahan aturan organisasi.

Bagaimana cara bergabung dengan serikat pekerja? Mudah saja!
Serikat pekerja bersifat terbuka dan inklusif, tidak membedakan latar belakang politik, agama, suku, maupun jenis kelamin. Anda hanya perlu menghubungi pengurus serikat di tempat kerja. Setelah mengisi formulir keanggotaan, Anda resmi menjadi bagian dari kekuatan kolektif ini.

Kemudian, sebagai anggota, Anda akan diminta membayar iuran rutin. Iuran ini bukan semata-mata biaya, melainkan bentuk dukungan terhadap program kerja dan independensi organisasi. Dengan kekuatan serikat, pekerja bisa berdiri sejajar, bersuara lebih lantang, dan memperjuangkan hak secara kolektif.

Ingat! Serikat pekerja bukan alat perlawanan, melainkan wadah perjuangan bersama. Sudah saatnya pekerja bersatu demi kesejahteraan bersama.

#ayoberserikat
#fspmi

Pos terkait