Berjuang di PHI, PUK SPDT FSPMI TransJakarta Melakukan Gugatan Terkait PHK Sepihak Ketiga Anggotanya

Jakarta, KPonline – Hari ini, Kamis (15/8) berlangsung sidang gugatan PUK Serikat Pekerja Trans Jakarta (SPTJ) yang berafiliasi pada Serikat Pekerja Dirgantara & Transfortasi (SPDT FSPMI) DKI Jakarta.

Karyawan melalui Serikat Pekerja nya melakukan gugatan ke PHI Jakarta terkait PHK sepihak managemen Transjakarta terhadap 3 orang karyawannya, ketiganya adalah Imamudin, Nur Asep dan Bahrudin.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada hasil mediasi dengan disnakertrans, pihak dinas menganjurkan agar ketiga karyawan tersebut harus dipekerjakan kembali dan membatalkan PHK yang dilakukan pihak managemen kepada ketiga karyawan tersebut.

Dengan hasil mediasi tersebut sebenarnya tuduhan managemen tidak bisa dibuktikan secara hukum. Samsuri dari LBH FSPMI yang mendampingi sebagai tim advokasi menyampaikan patut diduga dan dicurigai PHK tersebut seperti kasus yang dibuat buat. Karena ketiganya secara kebetulan adalah pengurus PUK SPTJ SPDT FSPMI Jakarta dan seperti adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan PUK SPTJ yang telah berafiliasi ke SPDT FSPMI.

Hari ini merupakan sidang yang kedua dengan agenda penyerahan berkas (legislasi standing). Pihak manajemen Transjakarta dihadiri oleh Diki beserta lawyer Simbolon. Sementara dari pihak buruh PUK SPTJ SPDT FSPMI bersama Samsuri dari LBH FSPMI.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali nanti pada tanggal 30 Agustus 2018 mendatang.

(omp)

Pos terkait