Bekerjasama Dengan BPTSP, Disnakertrans Purwakarta Siap Cabut Izin Usaha PT. JBS

Purwakarta, KPonline – Permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha di PT. Jatim Bromo Steel tak kunjung berkesudahan.

Sampai berita ini diturunkan dan seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh KP online bahwa hingga saat ini, terhitung mulai dari Januari 2021, pihak pengusaha PT. Jatim Bromo Steel tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagai pengusaha dalam memberikan hak pekerja berupa upah.

Bacaan Lainnya

Sejak mereka merumahkan pekerja pada Agustus 2020, dalam hal ini pengusaha PT. Jatim Bromo Steel hanya melaksanakan kewajiban selama empat bulan (September-Desember). Dan itupun, pekerja hanya mendapatkan upah sebesar lima puluh persen.

Selain daripada itu, pihak perusahaan juga tidak membayarkan iuran BPJS kesehatan serta iuran jaminan hari tua (JHT) dan hal ini dapat diketahui, setelah di “croscheck” langsung oleh pekerja.

Menurut pekerja, selama masih mendapatkan upah, dalam slip gaji mereka masih tertera pemotongan upah untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan dan JHT. Namun, pihak perusahaan ternyata tidak meneruskan hasil pemotongan atau uang iuran tersebut ke pihak Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Bahkan, untuk tunjangan hari raya (THR) 2021 pun belum diterima oleh pekerja.

Kemudian, atas segala hal yang sudah dilakukan oleh perusahaan tersebut, PUK SPL-FSPMI PT. Jatim Bromo Steel dan PC SPL-FSPMI beserta Ketua KC FSPMI (Fuad BM) dan Kasma (LBH FSPMI) Kabupaten Purwakarta mengadakan pertemuan dengan kepala Disnakertrans Purwakarta.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut menghasilkan keputusan:

1. Disnakertrans Purwakarta akan menekan perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang sedang terjadi. Bila tidak, Disnaker akan mencabut izin usaha, bekerja sama dengan Dinas Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

2. Disnakertrans Purwakarta pada Selasa (8/6) akan berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat terkait upaya paksa untuk penyelesaian kasus di PT. JBS.

3. Terkait yang ikut campur permasalahan JBS akan ditindak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

4. Disnakertrans Purwakarta akan berkolaborasi dengan Disnakertrans Gresik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang terjadi di PT. JBS.

5. Disnakertrans Purwakarta siap bersama FSPMI untuk datang ke kantor pusat PT. JBS.

Realita terkini atas hal yang sudah dilakukan oleh pengusaha JBS kepada pekerjanya, tentu tidak bisa dibenarkan. Dan apakah pemerintah melalui Dinas terkaitnya mampu menyelesaikan kasus tersebut?

Belakangan ini, pemerintah mampu melakukan segala sesuatu demi kepentingan investasi. Tapi apakah pemerintah juga mampu melakukan segala sesuatu demi kepentingan kaum buruh?

Pos terkait