Jonni Silitonga, SH.MH Terima Kuasa 2 Pekerja PT PI MP Evan Group Pangkatan

Medan, KPonline – Tindakan semena-mena perusahaan perkebunan swasta maupun BUMN tidaklah menjadi rahasia umum lagi di Negeri ini, hal ini dialami oleh Imam Siswanto dan Suprianto Pekerja PT. Pangkatan Indonesia MP. Evan Group Pangkatan Labuhanbatu Sumatera Utara, mereka di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak karena melakukan kesalahan berat merugikan perusahaan, dan akibat PHK sepihak tersebut keduanya meminta dampingan kepada Jonni Silitonga,SH.MH.untuk melakukan gugatan.

Kuasa sudah ditanda tangani hari ini Kamis (04/06) kata Jonni Silitonga,SH.MH kepada Koran Perdjoeangan Online dikantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH.& Rekan, Medan.

“Kalau benar pekerja melakukan kesalahan merugikan perusahaan, artinya kalimat merugikan perusahaan identik dengan Pekerja melakukan kesalahan berat yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan, dan PHK dapat dilakukan setelah adanya vonis dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No:012/2004 tentang hasil Uji Materil UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD-1945, dimana MK memutuskan pasal mengenai kesalahan berat pada UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi mempunya kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dijadikan alasan PHK.

Penegasannya juga tersebut dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenagakeja No: 13Tahun 2005 yang menyebutkan “Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artinya, ketentuan Hukum sudah sangat jelas, namun faktanya tetap tidak dipatuhi, apakah karena kondisi Pekerja yang tidak paham undang- undang atau karena memang ada unsur pembiaran dari Dinas Tenagakerja” kata Joni.

Lebih lanjut Joni memaparkan.
“Kedua pekerja ini secara sepihak di PHK oleh perusahaan, kesalahannya karena lalai tidak mengetahui adanya pencampuran air pada Storage Tank (Tangki Penyimpanan) Crude Palm Oil (CPO), dan dugaan manipulasi data moisture (kadar air) CPO, yang diperintahkan oleh Manager PKS nya” Kata Jonni Silitonga.

Ditempat yang sama Suprianto salah satu pekerja ketika dokonfirmasi mengatakan.

“Pada tanggal 22 Juni 2020 Saya diperintah oleh manager untuk merubah data moisture, dan perintah ini diketahui oleh MT Yusuf selaku Kepala Tata Usaha (KTU) dan Devi Purnama Sari Asisten Laboratorium.

Sekitar Januari 2021 Kasus kemudian dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Labuhanbatu, dan Saya dimintai keterangan sebagai saksi, pada Awal April 2021 perkara berakhir di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, dan Manager divonis bersalah kemudian menjalani hukuman penjara, sedangkan Saya, KTU dan Asisten Laboratorium, dianggap tidak bersalah.

Pada tanggal 21 April 2021, Perusahaan melakukan PHK melalui Surat No:01/IV/SK-PGM/2021 dengan alasan PHK, melakukan kesalahan mengganti hasil analisa moisture CPO pengiriman ke PT Musimas berakibat perusahaan mengalami kerugian.

Padahal atas kesalahan ini pada Bulan Nopember 2020 Saya sudah diberi sanksi dari Perusahaan berupa Surat Peringatan ke III Nomor: 191/PGM/XI/2020, dan perusahaan juga sudah tahu kesalahan bukan Saya sengaja, tetapi atas perintah Manager.

Selama menjalani pembinaan atas SP3 tersebut kurang lebih selama 5 bulan Saya tidak ada melakukan kesalahan, padahal masa berlaku Surat Peringatan adalah 6 Bulan, artinya satu kesalahan diberi sanksi berlapis ” Ujar Suprianto.

Sementara Imam Siswanto menjelaskan.
“Sebagai Anggota Satuan Pengaman (SatPam) dianggap lalai, tidak mengetahui adanya pencampuran air di Storage Tank CPO, sedangkan yang Saya ketahui petugas pengawas storage tank adalah Sdr Yoko, bukan anggota SatPam, dan kalaupun hal ini menjadi bagian tugas anggota SatPam, seharusnya dari pertama bekerja Job Descreption diberikan kepada Saya, sehingga Saya tahu tugas dan tanggung jawab Saya ikut mengawasi orang yang bekerja di Laboratorium agar tidak melakukan pencampuran air”

Berikutnya Saya dituduh melakukan pungli kepada mobil Truk yang masuk ke Pabrik, hal ini tentu Saya bantah, sebab Saya dan kawan- kawan anggota SatPam tidak ada melakukan pungli, dan tidak ada meminta- minta kepada supir truk, kalaupun ada uang yang diterima sebesar Rp 5.000, Supir Truknya yang memberi tanpa diminta, hingga sekarang juga tidak ada laporan ke penegak hukum kalau SatPam PT Pangkatan memeras atau melalukan pungli. “Jelas Imam. (Anto Bangun)