Bekerja 3 Tahun Lebih, Buruh PT Lelco Trindo Nusantara ini di PHK Sepihak

Tangerang, KPonline – Tujuan berorganisasi adalah Kepastian kerja dan kepastian pendapatan, dipastikan posisi kita masih bekerja serta dipastikan pula pendapatan kita layak.

Namun apa yang terjadi jika kemudian tiba tiba saja kita di hubungi manajemen perusahaan disuruh datang ke kantor untuk menadatangani sebuah keputusan yang menyatakan kita di putus hubungan kerjanya oleh perusahaan (PHK)

Bacaan Lainnya

Ini yang terjadi pada diri seorang Supriyatni karyawan PT Lelco Trindo Nusantara perusahaan yang berlokasi di kawasan industri jatake Tangerang, dengan masa kerja 3 tahun 4 bulan harus menghadapi kenyataan pahit, di PHK dengan alasan selesai masa kontrak kerja.

 

Bak disambar petir disiang bolong, kabar PHK ini sangat meresahkan harapan untuk dapat mengatur kehidupan menjadi tidak pasti, lebaran Hari Raya sudah dekat, tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Kerena dirasa tidak mungkin dia mampu untuk menyelesaikan persoalan secara sendiri, tibalah kemudian Supriyatni menemui para pengurus serikat pekerja di perusahaannya, dengan harapan ada keadilan karena merasa dia tidak dalam posisi harus ter phk secara aturan yang berlaku di mana masa kerjanya sudah melewati 3 tahun seharusnya menjadi karyawan tetap, penanda tanganan kontrak pun sudah dilalui secara dua kali.

Ketika dihubungi tim media melalui hand phone pengurus unit kerja membenarkan tentang aduan Supriyatni

” Benar kami sedang menagani persoalan anggota kami, surat perundingan sudah kami layangkan ke pihak perusahaan,” Kata Rohman Fahrudin.

Rohman juga menambahkan dalam keterangannya kalau Supriyatni tidak di perkenankan masuk area perusahaan per tanggal 4 Juni padahal awal bekerja tanggal 29 Januari 2015 dengan dibuktikan pada surat cuti yang ditulis personalia.

” Saya merasa kecewa dengan sikap satpam yang tidak memperboleh kan salah satu karyawan untuk memasuki area pabrik padahal kita mau berunding untuk minta penjelasan,” Pungkasnya

(Jejen/Rohman)

Catatan Redaksi: Kalimat yang ditulis dalam hurub besar pada artikel ini merupakan hasil perbaikan, berdasarkan masukan dari Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang melalui surat  Nomor: 0842/B/PC SPL-FSPMI/TNG/IX/2018.

Perlu kami tegaskan kembali, bahwa pihak PT Lelco Trindo Nusantara sudah memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Sdri, Supriyatni pada Tanggal, 8 Juni 2018.

Demikian perbaikan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pos terkait