Begubed !! UMK Kabupaten Bekasi 2022 Tidak Naik

Aksi Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM)
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan, yang rencananya akan dipusatkan di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (17/11/2021). ( Ocha)

Bekasi,KPonline- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law terbukti “membunuh” buruh secara sistematis. Setelah pesangon yang berkurang, kini giliran upah buruh yang “disunat” oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan. Hal ini dibuktikan dengan penetapan Upah Minimum Propinsi yang minim dan Upah Minimum Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan seperti yang dialami Kabupaten Bekasi.

Seperti dilansir dari bekasikab.go.id Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, mengatakan, besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin, (22/11/21) petang.

“Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan,” kata Suhup, Selasa (23/11/21).

Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.

“Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini,” katanya.

Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.

“Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” ucapnya.

Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.

“UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan,” katanya.

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan sebagai dasar penetapan UMK tentunya sangat merugikan buruh. Jika mengacu pada hal tersebut maka upah kabupaten Bekasi bisa tidak mengalami kenaikan hingga beberapa tahun kedepan.

Pos terkait