Bawa 3 Tuntutan, Ribuan Buruh Akan Geruduk PTUN Bandung

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat kembali akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Aksi dilakukan di dua tempat, yang pertama di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 34 Bandung dan yang kedua di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Diponehoro No.27 Bandung, Jawa Barat.

Diketahui dalam aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan, Kamis (16/6/2022) tersebut, massa aksi membawa 3 tuntutan antara lain :

1. Kabulkan seluruh gugatan pekerja/buruh
2. Tolak revisi Undang-undang No.12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan (PPP)
3. Cabut dan batalkan Omnibuslaw/Undangan-undangan Cipta kerja

Saat dikonfirmasi koran perdjoeangan terkait rencana aksi tersebut, Sarino, S.H., M.H. selaku sekretaris KC FSPMI Bekasi yang juga koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) membenarkan dan pihaknya telah mengeluarkan surat instruksi aksi unjuk rasa.

“Benar kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana instruksi yang telah kami keluarkan dengan surat No.127/SPA/KC/FSPMI/Bks/VI/2022 tertanggal 11 Juni 2022,” jelasnya.

“Disahkannya RUU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan disinyalir akan dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menerapkan omnibuslaw cipta kerja, maka kami akan melakukan perlawanan baik melalui jalur konstitusi maupun perlawanan jalanan atau aksi unjuk rasa,” pungkasnya. (Yanto)