Jakarta, KPonline – Dikutip dari akun Twitter @ChangeOrg_ID malam ini (11/2),
“Kalo ini mah, kita juga terdampak gak sih, gaes🥲 @hrdbacot @taktekbum
Gercep, Suhari Ete langsung bikin petisi nih. Ia minta @KemnakerRI untuk membatalkan Pemenaker No. 2 Tahun 2022 ini. Bersuara bersama yuk. Dukung petisinya dengan klik link ini 👉🏽 https://t.co/ECuoTbxIu1 https://t.co/pQIABMQFYr ” demikian cuit @ChangeOrg_ID
Dan di-update sekitar pukul 20.30 wib, ternyata Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 16 Ribu kali.
“BPJSTK trending! Cepet banget udah LEBIH DARI 16 RIBU yang mendukung petisi supaya @KemnakerRI untuk batalkan Pemenaker No. 2 Tahun 2022. SPEECHLESS🥺 @taktekbum @hrdbacot
Dukung terus petisinya, klik link di bawah ini 👇🏽 https://t.co/Cn2WrI4pd6” cuit akun @ChangeOrg_ID kembali memberikan update nya.
Ya, setelah terjadi beberapa diskusi terkait Permenaker 2 tahun 2022 di sebuah WAG media milik salah satu serikat pekerja, akhirnya sang redaktur eksekutif, Suhari Ete menginisiasi pembuatan petisi melalui Change.org.id sebagai bentuk penolakan terhadap permenaker 2 tahun 2022 yang dianggap sangat merugikan buruh atau pekerja Indonesia. Kritik tajam juga sudah mulai bertebaran di media sosial sebagai protes atas kebijakan ini.
Sementara bagi kalian yang ingin berpartisipasi dalam penandatanganan petisi ini silahkan gabung disini :
Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun #BatalkanPermenaker2_2022 @idafauziyah @KemnakerRI – Tandatangani Petisi! https://t.co/Yw5AUAA1mm lewat @ChangeOrg_ID
(Jim)