Banyak Perusahaan di Bekasi yang Belum Membuat Struktur Skala Upah

Bekasi, KPonline – Meskipun setiap perusahaan diwajibkan membuat struktur dan skala upah sebelum tanggal 23 Oktober 2017, ternyata masih banyak perusahaan di Bekasi yang sampai saat ini belum membuat dan menyusun struktur sekala upah.

Memang, dalam hal pembuatan dan penyusunan struktur dan skala upah merupakan ranah perusahaan. Tetapi tidak ada salahnya serikat pekerja mengetahui dan belajar tentang apa struktur dan skala upah, serta bagaimana penyusunannya dan masalah – masalah apa saja yang akan timbul.

Bacaan Lainnya

Sehingga, dengan adanya pengetahuan, serikat pekerja bisa meminta perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah di tingkat perusahaan.

Bertempat di Graha Vidya Jatiluhur, pada hari Sabtu hingga Minggu (3-4) Februari 2018, Pimpinan Cabang SPL FSPMI Bekasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penyusunan struktur dan skala upah. Pendidikan ini diikuti 40 orang peserta.

Dalam penyampaiannya, Munazwir selaku fasilitator mengatakan, masih ada paradigma di tingkat perusahaan bahwa penerapan struktur dan skala upah di perusahaanya akan membuat perusahaan itu bangkrut alias tutup. Ini adalah paradigma yang salah. Justru dengan adanya struktur dan skala upah, perusahaan akan menjadi lebih produktif, lebih eksis, dan dapat bersaing dengan perusahaan lainnya.

Strktur dan skala upah bukan sekedar kewajiban. Tetapi suatu kebutuhan bagi perusahaan. Karena dengan adanya strktur dan skala upah, karyawan atau pekerja merasa diperlakukan adil. Upah mereka akan disesuaikan dengan bobot jabatan dan pekerjaanya.

Dalam pelaksanaan pelatihan, juga dijelaskan masalah-masalah apa saja yang akan ditemui dalam penyusunan strktur dan skala upah, dan strategi-strategi apa saja yang akan dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut tadi. (Hendra)

Pos terkait