Bahas Desk Ketenagakerjaan DPW FSPMI Riau Lakukan Komunikasi Dini Ke POLDA Riau

Pelalawan, KPonline – Menimbang pentingnya penanganan baik terhadap kasus kasus perburuhan yang memiliki unsur pidana di dalam hubungan kerja, khususnya Provinsi Riau yang mana hingga kini pengawas Ketenagakerjaan yang terbatas kemampuannya dalam penanganan kasus hak normatif dan pidana Ketenagakerjaan yang semakin melonjak jumlahnya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau menyambangi kantor Polda Provinsi Riau yang beralamat di jalan pattimura no. 13 Cinta Raja, Kecamatan sail, Kota Pekanbaru – Riau

Bersama dengan Sekjend DPW FSPMI Samsul Bahri (35) Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pelalawan Yudi Efrizon (38) didampingi oleh Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra (36) menyampaikan betapa pentingnya untuk dapat segera membentuk Desk Ketenagakerjaan kepada salah satu Bidang Humas Polda Riau, karena dengan hamparan wilayah Provinsi Riau yang luas tentu dalam penanganan kasus perburuhan pun akan menjadi lebih sulit, khususnya di perkebunan dan kehutanan

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat FSPMI membentuk Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang khusus bergerak untuk memperhatikan sektor perkebunan dan kehutanan yakni Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) yang mana tentunya hal tersebut membutuhkan peranan penting pemerintah dalam hal ini adalah pihak Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian bahkan mencakup kepada Kejaksaan Tinggi yang ada dimasing masing daerah, sebagaimana disampaikan oleh ketua DPW FSPMI Satria Putra dalam wawancara singkat pasca dilantik sebagai Pimpinan Pusat SPPK FSPMI di jakarta pada 12/06/2021 tepatnya di Vila Bukit Pinus Bogor jawa barat

Langkah baik yang dilakukan serikat pekerja FSPMI dalam melakukan komunikasi dan bersinergi dengan pemerintah dan instansi instansi terkait agar dapat mengantisipasi gejolak pergerakan masa, yang merasa tertekan oleh kebijakan pemerintah yang semakin menekan kepada masyarakat kecil dalam hal ini adalah rakyat dan khususnya kaum buruh

“Kepolisian adalah instansi yang wajib ikut dalam proses penanganan kasus Ketenagakerjaan, sebab pandemi Covid-19 yang terjadi cukup berpengaruh terhadap hak menyuarakan pendapat dimuka umum” tutur Samsul Bahri

(Azwar Anas)

Pos terkait