Aulia Hakim: FSPMI di Jawa Tengah Secara Tegas Menolak Pemberlakuan PP 78/2015

Semarang, KPOnline – Dengan munculnya kesepakatan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada rapat pleno hari Senin (14/10/2019) di Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jateng Jl. Ki Mangunsarkoro no. 21 Semarang yang menyatakan sepakat dalam penentuan Upah Minimum Provinsi di Jawa Tengah menggunakan formula sesuai PP78 tahun 2015 mengundang pertanyaan beberapa pihak. Apalagi dengan adanya wakil FSPMI di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah semakin mengundang tanda tanya di dalamnya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa FSPMI selalu menolak penerapan PP78 tahun 2015 dalam penetapan upah minimum tak terkecuali di Jawa Tengah, bahkan di surat penyampaian aspirasi buruh yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah atas aksi yang diikuti oleh FSPMI Jawa Tengah pada tanggal 2 Oktober 2019 pun juga dengan jelas menolak PP78 tahun 2015 sebagai dasar perhitungan upah minimum di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut Aulia Hakim selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Tengah menjelaskannya.

“Memang benar Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati penetapan Upah Minimum Provinsi di Jawa Tengah sesuai formula PP78 tahun 2015, akan tetapi perlu diingat bahwa di Dewan Pengupahan bukan hanya dari unsur Serikat Pekerja saja. Disana juga ada unsur dari Apindo dan Pemerintah, mereka inilah yang ngotot menggunakan PP78, kepentingan mereka jelas untuk melanggengkan politik upah murah di Jawa Tengah,” jelasnya.

“Secara umum di Jawa Tengah tidak ada yang namanya UMP, karena UMP yang ada di Jawa Tengah merupakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam hal ini adalah kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.

“Bahkan wakil kita di Dewan Pengupahan Provinsi secara tegas menolak dengan tidak menandatangani berita acara rapat pleno yang sudah dikeluarkan. Dari sini terbukti bahwa FSPMI di Jawa Tengah secara tegas menolak pemberlakuan PP78,” tegasnya kemudian.
(sup)

Pos terkait