Audiensi Tim Jamkeswatch Tangerang Dengan Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Kota Tangerang

Tangerang, KPonline – Dalam rangka memperbaiki sistem jaminan dan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Tangerang, serta menindaklanjuti langkah Dinkes Kota Tangerang terhadap Surat Edaran Kemensos RI No. 92/Huk/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, Jamkeswatch FSPMI Tangerang Raya melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 69, Sukaasih, Kota Tangerang. Selasa (12/10/2021)

Audiensi ini atas inisiasi Jamkeswatch FSPMI dengan mengajukan surat permohonan audiensi dan direspon juga disambut baik Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Yankes, Suhendra, Kepala Seksi Rujukan, Wuri, Kepala Seksi Pembiayaan, Wati dan Aktivis Kesehatan Banten, Reza Wahdi Hanif.

Kunjungan ini sebagai bentuk koordinasi dan silahturahmi Jamkeswatch FSPMI Tangerang bersama Dirut RSUD Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang beserta jajarannya dalam upaya memperbaiki sistem dan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang.

Dalam kesempatan ini, Perwakilan Jamkeswatch FSPMI, Firmansyah Ramadhani dan Mei Wahyu Pemiluwati mengucapkan terima kasih, atas respon surat permohonan audiensi yang disambut baik oleh Dinas Kesehatan.

“Saya mewakili Jamkeswatch mengucapkan terima kasih atas respon dan sambutannya, kita bisa bertemu dan semoga ini adalah langkah awal membangun koordinasi dan komunikasi agar lebih bersinergi”. Ucap Firmansyah

Lanjutnya, Firman mengatakan dengan adanya Surat Edaran Kemensos No.92/Huk/2021, Dinas Kesehatan Kota Tangerang bisa mengantisipasi segala yang terjadi dilapangan dan jaminan kesehatan warga Kota Tangerang tetap ditangani dengan baik dan profesional.

“Kami sangat berharap Dinkes bisa memberikan layanan yang terbaik pasca terbitnya surat edaran itu, sehingga warga Kota Tangerang tetap menerima layanan dan perawatan oleh klinik maupun RS. Dan jangan lagi terjadi, ada oknum yang memanfaatkan kondisi”. Tegasnya

Aktivis Kesehatan Banten, Reza Wahdi Hanif, memaparkan beberapa kendala dan masalah pelayanan kesehatan yang terjadi di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Suhendra, mengatakan semua aspirasi, masukan juga kritikan dari semua pihak akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan

“Terima kasih, atas aspirasi, masukan juga kritikan dari semua pihak, tentunya permasalahan yang dihadapi dilapangan akan kita tampung dan akan ditindak lanjuti”. Kata Suhendra

Senada dengan Suhendra, Kepala Seksi Rujukan Dinas Kesehatan, Wuri, menyampaikan bahwa kita sangat butuh bantuan dan kontroling dari semua pihak dalam pelayanan dan sistem jaminan kesehatan di Kota Tangerang.

“Semoga ini langkah awal, segala masukan dan kritikan akan kita tampung dan perbaiki jika dalam sistem maupun layanan kesehatan, tentunya ini tak lepas dari bantuan dan kontroling semua pihak”. Ungkap Wuri

“Dimasa pandemi ini kami sangat sedih dan prihatin dengan kondisi yang terjadi, dan kami mohon maaf dan pengertiannya, karena kami juga adalah manusia biasa yang tak lepas dari salah, khilaf mungkin juga emosi. Juga keterbatasan yang kami lakukan”. Ungkapnya

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pembiayaan Dinas Kesehatan, Wati menuturkan, bahwa program Universal Health Coverage (UHC) Kota Tangerang merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.

“Universal Health Coverage (UHC) adalah layanan kesehatan yang dibuat Pemerintah Kota Tangerang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk membantu meringankan beban masyarakat melalui pembayaran premi asuransi. Sehingga, warga yang mengalami kendala mengenai pembayaran kesehatan karena belum memiliki asuransi BPJS Kesehatan, maka akan ditanggung melalui program ini. Adapun penerima layanan ini adalah yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun” Tutur Wati

“Dan Bagi warga yang sudah di PHK pun bisa mendaftarkan diri dan mengikuti program UHC ini, tentu dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang No.25 Tahun 2021”. Tambahnya

Penulis : Chuky

Pos terkait