Diduga Tidak Miliki Peraturan Perusahaan, PT. DKB Dilaporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung, KPonline – Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Duma Karya Buryan Bandar Lampung didampingi jajaran Advokasi KC FSPMI Bandar Lampung dan PC SPEE FSPMI Lampung mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Lampung bagian Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (11/10/2021).

Mereka melaporan Pengusaha PT. DKB terkait tindak pidana pelanggaran,diduga perusahaan tersebut tidak memiliki dan tidak mensosialisasikan Peraturan Perusahaan.

Menurut keterangan Ketua PUK SPEE FSPMI PT.DKB Adi, kejadian bermula ketika pihak pekerja meminta salinan PP namun pihak perusahaan PT. DKB bersikukuh tidak mau memberikannya. Jelas apa yang dilakukan oleh perusahaan ini melanggar ketentuan pasal 114 juncto 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PUK SPEE FSPMI PT.DKB berupaya mengirim surat permintaan bipartit terkait perselisihan hak tersebut. Dua kali berkirim surat, namun pihak perusahaan tidak menanggapinya.

Akibat gagalnya perundingan akhirnya berujung mogok kerja pada tanggal 29 sampai 31 Juli 2021 dan berimbas ter-PHK nya 13 orang pengurus PUK SPEE FSPMI PT. DKB.

PHK tersebut memicu perlawanan dari para anggota di perusahaan tersebut dan mogok kerja pun kembali dilanjutkan pada tanggal 9 september 2021 sampai dengan saat ini.

“Segala proses sudah di tempuh termasuk laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke Pengawas Disnakertrans Provinsi Lampung namun belum membuahkan hasil bahkan ada dugaan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung tertanggal 27 September 2021, keluar dari esensi laporan yg dilakukan oleh serikat pekerja,” kata Erick Meidiartha Ketua PCEE FSPMI Lampung.

Dikesempatan yang sama Bidang Advokasi PCEE Lampung sekaligus kuasa hukum PUK PT. DKB Husni Anuar menambahkan bahwa PT. PLN (Persero) UID Lampung terkesan tutup mata terhadap permasalahan tersebut serta menutupi PT. DKB yang diduga tidak mensosialisasikan Peraturan Perusahaan sebagaimana amanat Pasal 114 UUK.

“Maka setelah berkordinasi kepada semua perangkat struktural yang ada akhirnya PUK SPEE FSPMI PT. DKB bersama team advokasi.PCEE sepakat melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Lampung bagian Ditreskrimsus,” ungkap Husni Anuar.